TREN.BISNISMARKET.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan kesiapan mereka untuk menggelar Operasi Patuh 2026 dalam waktu dekat. Fokus utama operasi ini adalah menindak tegas berbagai pelanggaran yang menghambat sistem penegakan hukum digital.
Salah satu sasaran utama yang menjadi sorotan petugas adalah kendaraan bermotor, terutama sepeda motor, yang pelat nomornya sengaja ditutup oleh pengendara. Fenomena penutupan pelat nomor ini diduga kuat marak terjadi untuk menghindari deteksi oleh kamera tilang elektronik (ETLE).
Operasi Patuh 2026 dijadwalkan akan berlangsung selama kurang lebih dua minggu, dimulai pada tanggal 8 Juni 2026 hingga 21 Juni 2026. Penindakan ini merupakan langkah antisipatif Polri terhadap modus pelanggaran baru yang muncul di jalan raya.
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol. Aries Syahbudin, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam operasi kali ini akan sangat mengandalkan teknologi digital. "Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal," ujar Kombes Pol. Aries Syahbudin dikutip dari Detik Oto.
Fokus penindakan akan diarahkan pada jenis pelanggaran yang secara spesifik mengganggu efektivitas sistem kamera ETLE yang telah terpasang. Petugas akan memprioritaskan penindakan terhadap pelat nomor yang dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, atau bahkan dimodifikasi menggunakan stiker maupun cat.
Menurut Kombes Pol. Aries Syahbudin, tindakan memanipulasi pelat nomor ini mendapat perhatian khusus karena secara langsung menghambat kemampuan kamera ETLE dalam melakukan pembacaan data kendaraan saat proses penegakan hukum berlangsung.
Meskipun fokus pada ETLE, penindakan pelanggaran berat seperti melawan arus lalu lintas akan tetap dilakukan secara konvensional oleh petugas yang berada di lapangan. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan penegakan hukum tetap bersifat hibrida antara teknologi dan kehadiran petugas.
Struktur penindakan dalam Operasi Patuh 2026 telah ditetapkan dengan alokasi persentase yang jelas untuk setiap jenis tindakan. Sebanyak 60 persen dari total penindakan akan menggunakan sistem ETLE sebagai prioritas utama.
Sebanyak 30 persen dari penindakan akan dialokasikan untuk tilang konvensional yang dilakukan oleh petugas di lapangan, terutama untuk pelanggaran yang tidak terdeteksi ETLE atau memerlukan intervensi langsung. Sisanya, 10 persen, akan difokuskan pada pendekatan humanis melalui teguran simpatik.