TREN.BISNISMARKET.COM - Nasabah Bank Mandiri, BRI, dan BNI diimbau untuk segera memperhatikan ketentuan terbaru mengenai saldo minimum yang berlaku pada rekening masing-masing. Informasi ini menjadi krusial untuk menghindari potensi gangguan pada aktivitas perbankan.
Setiap produk tabungan yang ditawarkan oleh ketiga bank besar ini memiliki aturan yang berbeda terkait besaran dana yang wajib tersisa di rekening. Pemahaman yang baik mengenai ketentuan ini sangat penting.
Ketetapan saldo minimum ini tidak hanya berfungsi sebagai penanda, tetapi juga berpotensi memengaruhi status rekening nasabah. Jika saldo kerap berada di bawah batas yang ditentukan, aktivitas transaksi dapat terhambat.
Besaran saldo minimum yang ditetapkan juga bervariasi antar bank. Bank Mandiri, BRI, dan BNI menyesuaikan kebijakan ini berdasarkan jenis produk tabungan yang dipilih serta segmen nasabah yang dilayani.
Oleh karena itu, nasabah perlu secara aktif memantau pergerakan saldo rekening mereka. Memastikan saldo tidak terkuras hingga melewati batas minimum yang ditetapkan akan menjaga rekening tetap aktif dan fungsional.
Hal ini penting agar rekening tetap dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan transaksi, mulai dari pembayaran tagihan, transfer dana, hingga penerimaan gaji, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah rincian ketentuan saldo minimum untuk produk tabungan di Bank Mandiri, BRI, dan BNI yang berlaku mulai 18 Juli 2026.
Untuk Bank Mandiri, produk Mandiri Tabungan Rupiah menetapkan saldo minimum sebesar Rp100 ribu. Sementara itu, Mandiri Tabungan Now memiliki batas minimum Rp25 ribu.
Produk Mandiri Tabungan Payroll disyaratkan memiliki saldo minimum Rp10 ribu, sedangkan Mandiri TabunganKu adalah Rp20 ribu. Khusus Mandiri SiMakmur - Laku Pandai, saldo minimumnya bebas.