TREN.BISNISMARKET.COM - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah mengumumkan rencana strategis pemerintah terkait pemanfaatan lahan yang dihibahkan oleh Lippo Group di kawasan Meikarta, Jawa Barat. Aset properti seluas 30 hektare tersebut dipersiapkan untuk disuntikkan sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Rencana ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk mengakselerasi realisasi program pembangunan tiga juta unit rumah yang telah diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Penggunaan aset berupa lahan ini diharapkan dapat menjadi katalisator dalam memenuhi kebutuhan perumahan nasional.

Lokasi spesifik dari lahan hibah yang akan dialihkan ini berada di Kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dengan total luasan yang signifikan mencapai 30 hektare. Proses serah terima aset ini menjadi fokus utama pemerintah saat ini.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan saat acara berlangsung di Wisma Danantara, Jakarta, pada hari Senin, 29 Juni 2026. Pemerintah menyambut positif inisiatif yang datang dari pihak swasta tersebut untuk mendukung program strategis negara.

"Pemerintah menyambut baik inisiatif tersebut, aset ini direncanakan diserahkan kepada Badan Pengelola Investasi Danantara sebagai penyertaan modal negara (PMN) untuk dikelola melalui proses bisnis yang sehat tanpa membebani APBN," jelas Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Untuk memastikan optimalisasi aset dapat segera dilaksanakan, pemerintah berkomitmen penuh untuk mempercepat seluruh proses administrasi terkait hibah lahan tersebut. Kecepatan proses ini dianggap krusial agar proyek perumahan subsidi dapat segera berjalan.

Lebih lanjut, Menteri Purbaya juga mengungkapkan adanya rencana untuk memberikan insentif kepada Lippo Group sehubungan dengan aset yang mereka hibahkan kepada negara. Insentif ini berupa pembebasan pengenaan pajak atas tanah yang diserahkan tersebut.

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan pemberian insentif, Menteri Keuangan memberikan respons cepat terkait usulan pembebasan pajak tanah. "Tadi saya ditanya, bisa enggak ngasih insentif kepada Lippo? Saya bingung insentif apa? Ternyata, pajak tanah yang diserahkan diharapkan untuk jangan dipajakin. Oh, itu mah gampang. Masa orang mau ngasih kita pajakin?" tambah Purbaya.

Meskipun terdapat insentif pajak, Purbaya menegaskan bahwa seluruh tahapan proses hibah akan dilaksanakan dengan sangat hati-hati dan mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Transparansi dan kehati-hatian menjadi standar utama dalam eksekusi rencana ini.