TREN.BISNISMARKET.COM - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah mendapatkan konfirmasi kesiapan dari berbagai platform e-commerce besar di Indonesia. Platform seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan Lazada siap menerapkan kebijakan pemotongan biaya layanan sebesar 50% bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa implementasi kebijakan insentif ini akan dilakukan secepat mungkin. Tujuannya adalah agar para pelaku UMK yang aktif berjualan di marketplace dapat segera merasakan manfaat ekonomi dari potongan biaya layanan tersebut.
Maman Abdurrahman menyampaikan optimisme tinggi mengenai respons dari pihak penyedia layanan digital tersebut. "Alhamdulillah mereka [Shopee, Lazada, TikTok Shop] ready, siap lahir batin," kata Maman saat ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, pada Senin (29/6/2026).
Lebih lanjut, Menteri Maman menegaskan bahwa insentif berupa potongan biaya layanan ini bukanlah program promosi musiman. Kebijakan ini dirancang untuk berlaku secara berkelanjutan, tidak hanya terbatas pada momen seperti Harbolnas, Lebaran, atau Tahun Baru.
Insentif ini akan terus berlaku selama ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Menteri (Permen) terkait tidak mengalami perubahan substansial. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung keberlanjutan usaha UMK di ranah digital.
Pemerintah memang tengah berupaya mempercepat realisasi insentif pemotongan biaya layanan marketplace sebesar 50% khusus untuk produk-produk dalam negeri. Kebijakan ini semula diberi masa transisi selama enam bulan sejak peraturan diundangkan.
Target implementasi kini dipercepat menjadi dalam rentang waktu 1 hingga 2 bulan mendatang, setelah sistem integrasi bersama dengan platform digital selesai disiapkan. Percepatan ini didorong oleh kebutuhan mendesak untuk memperkuat daya saing produk lokal.
Percepatan ini penting dilakukan mengingat produk impor yang selama ini mendominasi perdagangan di platform digital menimbulkan persaingan yang sangat ketat bagi pelaku UMK nasional. Hal ini menjadi alasan utama mengapa insentif ini harus segera diterapkan.
Informasi mengenai insentif ini tercantum dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permen UMKM 3/2026). Peraturan ini mengamanatkan pemotongan biaya layanan minimal 50% yang seharusnya berlaku enam bulan setelah diundangkan pada 17 Juni 2026.