TREN.BISNISMARKET.COM - Bank Indonesia (BI) menyediakan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah dengan kondisi rusak atau cacat untuk melakukan penukaran. Proses penukaran ini kini dapat diakses secara daring (online), asalkan semua persyaratan resmi yang ditetapkan oleh Bank Sentral terpenuhi.

Layanan penukaran uang rusak secara digital ini bertujuan untuk memberikan akses yang lebih mudah bagi nasabah yang membutuhkan penggantian uang kertas yang tidak layak edar. Masyarakat diimbau untuk mengikuti serangkaian langkah yang telah disediakan oleh Bank Indonesia untuk memastikan proses berjalan lancar.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pemesanan layanan melalui portal resmi pintar.bi.go.id. Setelah itu, pemohon harus memilih lokasi Kantor Bank Indonesia, serta menentukan tanggal dan jam spesifik untuk penukaran yang diinginkan.

Ketika tiba di Kantor Bank Indonesia sesuai jadwal, masyarakat wajib membawa bukti pemesanan yang telah dilakukan secara daring sebagai verifikasi awal. Selain itu, uang Rupiah yang akan ditukarkan harus sudah disusun secara terpisah berdasarkan pecahan dan tahun emisi masing-masing.

Setelah penyerahan, petugas Bank Indonesia akan melakukan proses penelitian mendalam terhadap setiap lembar uang yang diajukan. Proses penelitian ini sangat krusial untuk memastikan keaslian dan kelayakan penggantian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bank Indonesia menetapkan beberapa kriteria ketat agar uang rusak dapat diganti. Salah satu syarat utama adalah uang tersebut harus merupakan uang Rupiah asli yang diterbitkan oleh BI dan ciri-ciri keasliannya masih dapat dikenali dengan jelas.

Lebih lanjut, Bank Indonesia mensyaratkan bahwa kondisi fisik uang yang diajukan harus masih memiliki sisa ukuran lebih dari dua pertiga (2/3) dari ukuran aslinya. Uang tersebut juga harus merupakan satu kesatuan utuh atau setidaknya dapat dibuktikan berasal dari satu lembar uang yang sama.

Dalam sebuah kasus yang terjadi sebelumnya, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tegal telah melayani penukaran uang rusak milik seorang warga Kabupaten Batang yang terdampak musibah banjir rob. Uang tersebut milik Ibu Ida Murlija, yang mengalami kerusakan parah akibat rumahnya terendam air pasang laut.

"Total uang yang diajukan untuk ditukarkan diklaim mencapai sekitar Rp1,54 miliar," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tegal, Bimala, dalam siaran pers yang dikutip pada Minggu (5/7/2026).