TREN.BISNISMARKET.COM - Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) yang berlangsung dari tanggal 15 Juni hingga 31 Agustus 2026 menimbulkan beberapa pertanyaan dari responden mengenai tingkat kerincian data yang diminta. Banyak pelaku usaha merasa keberatan karena petugas menanyakan detail mengenai jenis usaha, jumlah tenaga kerja, sarana produksi, hingga aset yang dimiliki.
Kekhawatiran muncul bahwa informasi detail tersebut mungkin akan digunakan untuk keperluan penilaian kekayaan pribadi atau sebagai dasar penentuan pajak. Meskipun kekhawatiran ini dapat dimengerti oleh penyelenggara, data terperinci tersebut justru sangat penting untuk memetakan skala dan kapasitas sesungguhnya dari setiap unit usaha.
Penyelenggara Sensus Ekonomi menekankan bahwa pendataan yang hanya mencakup keberadaan usaha saja tidak akan memberikan gambaran yang memadai mengenai kondisi ekonomi aktual. Sebagai contoh, usaha yang hanya menggunakan satu mesin jahit memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan usaha konveksi besar yang mempekerjakan puluhan karyawan.
Perbedaan-perbedaan mendasar seperti itu perlu dicatat agar statistik yang dihasilkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mampu merefleksikan kompleksitas dunia usaha Indonesia secara akurat. Oleh karena itu, SE2026 dirancang untuk mengumpulkan informasi yang mampu menjelaskan karakteristik dan kapasitas usaha, bukan sekadar mencatat eksistensinya.
Selain pendataan pelaku usaha, pelaksanaan SE2026 tahun ini diklaim lebih komprehensif karena juga merekam kondisi ekonomi rumah tangga di seluruh Indonesia. Integrasi data usaha dan rumah tangga dilakukan karena keduanya memiliki hubungan timbal balik yang saling memengaruhi dalam perekonomian nasional.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menegaskan bahwa data aset yang dikumpulkan tidak akan dialihfungsikan untuk menilai kemampuan ekonomi pribadi responden atau menjadi dasar perhitungan pajak. Fokus utama pendataan adalah memahami struktur dan kapasitas usaha atau rumah tangga demi penyusunan statistik yang representatif.
Terkait isu privasi, masyarakat diyakinkan bahwa seluruh informasi yang diberikan responden dilindungi penuh oleh undang-undang yang berlaku. "Seluruh data responden dilindungi oleh Undang-Undang dan hanya digunakan untuk penyusunan statistik resmi," ujar Amalia, menegaskan bahwa BPS tidak akan mempublikasikan data individu atau usaha secara perorangan.
Amalia Adininggar Widyasanti juga menyampaikan bahwa SE2026 memiliki peran strategis karena mampu merekam transformasi ekonomi terkini, termasuk dampak pasca-pandemi serta pergeseran dalam struktur ekonomi nasional. Beliau mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif melalui pesan kunci TIR, yaitu Terima petugas SE2026, Isi data dengan benar, dan memastikan Rahasia responden terjaga keamanannya.
"Syarat sensus ekonomi dikatakan sukses ada dua, yaitu cakupan dan juga kualitas data," kata Amalia dalam siaran pers resmi BPS, menekankan pentingnya partisipasi penuh dari seluruh elemen masyarakat.