TREN.BISNISMARKET.COM - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi baru-baru ini memberikan penjelasan mengenai penerapan aturan baru terkait komisi aplikator, yang menetapkan potongan sebesar 8 persen atau komisi 92 persen. Kebijakan ini diumumkan akan berlaku secara bertahap, dimulai dari sektor transportasi online roda dua.
Fokus awal regulasi ini diarahkan pada layanan ojek online (ojol) roda dua karena pertimbangan kuantitas. Hal ini dikarenakan jumlah mitra pengemudi maupun pengguna layanan roda dua jauh lebih masif dibandingkan dengan layanan roda empat.
Dudy Purwagandhi menyampaikan hal ini saat menghadiri Media Briefing yang diselenggarakan pada Sabtu, 27 Juni 2026. Ia menegaskan bahwa prioritas penetapan regulasi komisi ini adalah untuk segmen yang paling banyak terlibat dalam ekosistem transportasi daring.
"Jadi, sekarang ini yang fokus dilakukan adalah untuk roda dua, karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua," ujar beliau dalam acara tersebut, sebagaimana dikutip dari Bisnis.com.
Regulasi terbaru mengenai batasan komisi tersebut untuk sementara waktu hanya akan menyasar layanan ojek online roda dua. Pemerintah mengambil langkah ini sebagai tahap awal untuk menguji implementasi kebijakan tersebut sebelum melangkah ke layanan roda empat.
Pemerintah berencana mengevaluasi hasil penerapan kebijakan pada sektor roda dua sebelum mempertimbangkan pengaturan serupa untuk layanan transportasi daring roda empat. Karakteristik regulasi antara kedua moda transportasi ini dianggap memiliki perbedaan signifikan.
Untuk wilayah Jabodetabek, pengaturan tarif dan komisi angkutan daring roda empat berada di bawah yurisdiksi Kementerian Perhubungan. Sementara itu, di luar wilayah Jabodetabek, kewenangan pengaturan diserahkan kepada masing-masing pemerintah provinsi setempat.
Menhub juga mengungkapkan bahwa operator angkutan daring sempat mengusulkan agar pengaturan untuk layanan roda empat dipusatkan seluruhnya di pemerintah pusat. Tujuannya adalah agar tidak terjadi perbedaan regulasi di setiap daerah operasional.
"Tetapi kami harus bicara dengan stakeholder yang berkait, tidak hanya operator tetapi juga pemerintah daerah semua, apakah kami satukan saja pengaturan terhadap kendaraan roda empat," kata Menhub mengenai usulan sentralisasi pengaturan layanan roda empat.