TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengonfirmasi bahwa proses penyusunan formula baru untuk Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) tiket pesawat domestik sudah mendekati tahap akhir. Penyusunan ini merupakan respons terhadap perubahan signifikan dalam komponen biaya operasional maskapai belakangan ini.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa angka formulasi TBA yang baru telah selesai dirumuskan oleh kementerian. Namun, penerapan kebijakan tersebut masih harus mempertimbangkan waktu yang tepat.
"Saya rasa angkanya sudah diformulasikan, tinggal menunggu momentum harga fuel stabil," ujar Dudy Purwagandhi dalam sesi Media Briefing yang diadakan pada Sabtu (27/6/2026).
Saat ini, pemerintah masih mengandalkan kebijakan biaya tambahan atau fuel surcharge sebagai mekanisme penyesuaian sementara. Opsi ini dinilai memberikan fleksibilitas lebih bagi maskapai dalam menghadapi lonjakan harga bahan bakar penerbangan (avtur) yang terjadi secara mendadak.
Kemenhub juga sedang melakukan evaluasi mendalam terhadap komponen penyusun TBA yang terakhir kali ditetapkan pada tahun 2019. Evaluasi ini penting karena kurs mata uang serta harga avtur telah berubah drastis sejak regulasi tersebut diterbitkan.
Implementasi TBA baru akan dilakukan apabila kondisi eksternal sudah membaik, termasuk stabilnya harga avtur dan minyak dunia, serta membaiknya situasi geopolitik global. Hal ini menjadi prasyarat utama sebelum penetapan tarif permanen yang baru dapat diberlakukan.
Dudy Purwagandhi berharap TBA baru bisa segera diterapkan ketika harga avtur kembali mendekati kondisi normal seperti sebelum fuel surcharge diterapkan pada Maret lalu. Ia mengingatkan bahwa pada masa itu, harga avtur masih berkisar di angka Rp14.000 per liter sebelum mengalami kenaikan tajam pada bulan April.
"Kalau kemudian avtur sudah mendekati dengan kondisi pada saat itu, kita dengan sesegera mungkin akan melakukan TBA yang baru," jelas Dudy Purwagandhi mengenai target waktu implementasi.
Dalam skema tarif baru yang akan datang, komponen fuel surcharge tidak akan lagi diberlakukan secara terpisah. Seluruh komponen biaya operasional, termasuk fluktuasi harga bahan bakar, akan diakomodasi sepenuhnya dalam formula TBA yang baru.