TREN.BISNISMARKET.COM - Kisah unik dari masa kolonial Batavia menyoroti persoalan yang dihadapi oleh salah satu konglomerat terkaya pada abad ke-19, yaitu Jannus Theodorus Bik (1796-1875). Sosok pemilik tanah keturunan Belanda ini menghadapi dilema besar karena tidak memiliki ahli waris langsung untuk mengelola kekayaan melimpahnya.

Jannus Theodorus Bik dan kakaknya, Andrianus Johannes Bik, diketahui tiba di Batavia sekitar awal tahun 1810-an setelah merantau dari Belanda. Mereka datang ke wilayah yang saat itu dikenal sebagai Hindia Belanda untuk mencari peruntungan hidup.

Awal karier Jannus di Batavia dimulai sebagai seorang pelukis yang bekerja untuk pemerintah Hindia Belanda. Berbekal keahliannya, ia segera menempati posisi penting di kalangan seniman, bahkan menjadi guru bagi Maestro lukis Indonesia ternama, Raden Saleh.

Dari profesi melukis tersebut, Jannus berhasil mengumpulkan pundi-pundi kekayaan yang signifikan. Ia menunjukkan kecerdasan finansial dengan tidak menghamburkan uang, melainkan menginvestasikannya secara bijak ke dalam sektor properti dan tanah.

Menurut data yang tercatat dalam Almanak van Nederlandsch-Indië (1900), Jannus tercatat sebagai pemilik lahan yang luas di berbagai kawasan strategis Batavia. Kepemilikan tanahnya mencakup wilayah seperti Tanah Abang, Pondok Gede, Cilebut, Ciluar, hingga Cisarua, yang kemudian dimanfaatkan untuk perkebunan.

Kekayaan Jannus semakin bertambah setelah ia menikah pada era 1840-an dengan Wilhelmina Reynira Martens, yang merupakan seorang janda dari pengusaha kaya bernama Van Riemswijk. Sayangnya, pernikahan keduanya ini tidak dikaruniai keturunan.

Menjelang akhir masa hidupnya, sekitar tahun 1870-an, Jannus mengambil keputusan penting mengenai pembagian asetnya. Ia memutuskan untuk mewariskan seluruh hartanya kepada dua keponakannya, Bruno dan Jan Martinus, yang merupakan putra dari sang adik.

"Menjelang akhir hayatnya, sekitar tahun 1870-an, Jannus memutuskan membagi hartanya kepada dua keponakan, Bruno dan Jan Martinus, anak dari sang adik," ungkap catatan sejarah dari periode tersebut. Pada saat pembagian warisan itu, kedua keponakan tersebut diketahui masih berusia pertengahan 30-an tahun.

Warisan yang diserahkan kepada Bruno dan Martinus bernilai sangat besar, terutama berupa tanah di kawasan Cisarua seluas 17.500 bau, yang setara dengan sekitar 14.000 hektare. Bruno mendapatkan bagian seluas 9.000 bau, sementara sisanya dikelola oleh Martinus.