TREN.BISNISMARKET.COM - Di tengah gejolak ekonomi global, logam mulia seperti emas selalu menjadi primadona dalam portofolio investasi yang stabil. Namun, ketertarikan pada kekayaan emas pernah memicu skandal besar yang melibatkan klaim penemuan cadangan luar biasa di Kalimantan.

Pada tahun 1993, sebuah perusahaan tambang asal Kanada, Bre-X, menghebohkan dunia dengan laporan penemuan cadangan emas raksasa di wilayah Busang, Kalimantan Timur. Perusahaan yang disebut sebagai "gurem" ini mengklaim menemukan potensi emas sebesar 53 juta ton, memicu harapan akan kekayaan besar.

Kabar penemuan gunung emas ini segera menarik perhatian investor dan pihak-pihak berkepentingan di Indonesia. Potensi Busang yang diungkapkan oleh ahli geologi John Felderhof, setelah perjalanan 12 hari di hutan tropis, menjanjikan keuntungan luar biasa bagi siapa pun yang terlibat.

"Prospek masa depan Busang, yang jika digarap serius, maka bisa saja para investor akan kaya raya," demikian inti surat terbuka yang dikeluarkan oleh perusahaan kepada para investor. Dikutip dari Tempo (30 November 1998).

Dampak dari klaim ini sangat masif, terutama di Kanada. Saham Bre-X melonjak drastis, mengubah nilai perusahaan dari yang semula kecil menjadi triliunan rupiah. BBC International mencatat lonjakan nilai perusahaan hingga mencapai Rp7 triliun.

Di Indonesia, kabar ini juga memicu minat besar dari kalangan pengusaha dan pejabat tinggi yang dekat dengan Presiden Soeharto. Tokoh seperti pengusaha Bob Hasan dan anak Soeharto, Sigit, disebut-sebut turut kepincut dengan potensi Busang.

"Di Indonesia sendiri memang sudah banyak orang kaya berkat tambang emas. Proyek Freeport di tanah Papua jadi salah satu buktinya," demikian narasi yang berkembang di tengah euforia.

Kerjasama pun mulai terjalin, di mana Bob Hasan melalui perusahaannya mengakuisisi saham signifikan di area penambangan Busang I dan Busang II. Sigit, melalui PT Panutan Daya, bahkan disebut menerima bayaran bulanan sebagai konsultan di Busang.

Namun, bisnis di Indonesia pada era itu memiliki aturan tersendiri. Presiden Soeharto mewajibkan perusahaan asing untuk berbagi saham dan bekerja sama dengan pemerintah, yang dalam kasus Busang menunjuk PT Freeport-McMoran sebagai perwakilan.