TREN.BISNISMARKET.COM - Perbaikan jalan tol yang tampak tak berkesudahan seringkali menimbulkan pertanyaan di benak pengguna jalan. Di balik jadwal pemeliharaan yang rutin, tersembunyi sebuah masalah sistemik yang terus menerus merusak infrastruktur kebanggaan bangsa ini.

Masalah utama yang menyebabkan kerusakan dini pada jalan tol adalah maraknya praktik truk Over Dimension Over Load (ODOL). Kendaraan berat yang melanggar batas dimensi dan muatan ini menjadi biang kerok utama di balik kondisi jalan tol yang sering membutuhkan perbaikan.

"Kerusakan dini yang dialami infrastruktur jalan tol berkaitan erat dengan aktivitas truk ODOL yang terus beroperasi di jalan bebas hambatan," tegas Kristianto, Plt. Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia (ATI).

Secara teknis, beban berlebih yang dibawa oleh truk ODOL menciptakan faktor kerusakan jalan yang eksponensial. Kristianto menjelaskan bahwa "secara teknis, beban berlebih dari kendaraan ODOL menciptakan faktor kerusakan jalan hingga pangkat empat." Hal ini berujung pada peningkatan biaya operasional yang sangat besar bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Kondisi ini menciptakan sebuah lingkaran setan yang sulit diputus. "Kami mencermati adanya suatu lingkaran yang memang tidak bisa diputus saat ini, antara kerusakan lebih dini jalan tol yang tentu saja hal ini terjadi akibat adanya ODOL," ujar Kristianto.

Situasi ini membuat pengelola jalan tol berada dalam posisi dilematis. Mereka harus memastikan jalan tetap beroperasi dengan baik, namun di sisi lain harus terus menerus menangani kerusakan prematur yang disebabkan oleh truk ODOL.

Tingkat pelanggaran ODOL di Indonesia tergolong mengkhawatirkan. Data dari alat Weight In Motion (WIM) tahun 2025 menunjukkan angka yang mengancam ketahanan aset infrastruktur nasional.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Ni Komang Rasminiati, mengungkapkan bahwa "rata-rata pelanggaran ODOL pada ruas jalan tol yang dikelola Jasa Marga mencapai 17,62 persen untuk kendaraan non-golongan satu."

Lebih mengkhawatirkan lagi, di ruas jalan tol Trans Sumatera yang dikelola oleh PT Hutama Karya, angka pelanggaran ODOL lebih tinggi, yaitu mencapai 21,29 persen. Angka ini menunjukkan bahwa lebih dari seperlima kendaraan non-golongan satu yang melintas terindikasi melakukan pelanggaran.