TREN.BISNISMARKET.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengonfirmasi bahwa kasus penipuan keuangan dengan modus pekerjaan paruh waktu menonton drama China telah memasuki tahap penyelidikan oleh kepolisian. Pengungkapan ini menjadi sorotan mengingat semakin beragamnya taktik yang digunakan pelaku kejahatan finansial.
Kasus ini bermula dari penghentian kegiatan lima entitas yang diduga melakukan praktik penipuan dan investasi ilegal oleh Satgas PASTI pada Mei 2026. Lima entitas yang dihentikan tersebut meliputi CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, penanganan kasus ini kini berada di bawah yurisdiksi salah satu Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia. Meskipun demikian, rincian mengenai jumlah korban dan total kerugian masih dalam proses perhitungan oleh pihak berwenang.
"Itu sudah penyelidikan di salah satu polda yang ada di daerah untuk korbannya, jumlah korbannya masih dalam perhitungan kerugiannya juga masih dalam perhitungan. Tapi sudah ditemukan penyelidikan oleh salah satu Polda yang ada di daerah," ungkap Hudiyanto saat ditemui dalam Journalist Class OJK di Tangerang Selatan pada Selasa, (30/6/2026).
Hudiyanto menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku adalah menawarkan pekerjaan paruh waktu yang dikaitkan dengan aktivitas menonton drama China. Selain itu, korban juga diiming-imingi kesempatan untuk membeli hak cipta konten tertentu.
Skema yang ditawarkan menjanjikan bonus dan keuntungan finansial di masa mendatang kepada para peserta yang telah membeli hak cipta tersebut. Keuntungan ini diklaim akan diberikan berdasarkan seberapa sering konten yang dibeli hak ciptanya tersebut ditayangkan atau ditonton.
Satgas PASTI secara tegas mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan atau investasi yang menjanjikan kemudahan memperoleh keuntungan hanya dengan melakukan aktivitas digital seperti menonton tayangan. Waspada menjadi kunci utama dalam menghadapi risiko ini.
"Kalau memang dia itu kita mendepositkan untuk menonton saja itu cukup. Tapi ketika ternyata ada pendapatan lain yang bisa kita dapatkan, seolah-olah kita membeli hak ciptanya, kemudian kalau itu ditayangkan sejumlah berapa kali, nanti kita dapat keuntungan. Hati-hati terhadap modus-modus seperti itu," kata Hudiyanto mengingatkan.
Pelaku kejahatan finansial ini sangat lihai memanfaatkan tingginya minat masyarakat terhadap konten hiburan populer untuk menarik korban ke dalam perangkap investasi ilegal. Oleh karena itu, masyarakat didorong untuk lebih kritis terhadap setiap tawaran yang memberikan imbal hasil tidak wajar tanpa risiko yang jelas.