TREN.BISNISMARKET.COM - Keputusan dari MSCI mengenai klasifikasi pasar untuk tahun 2026 telah dirilis, dan kabar baik datang bagi Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sambutan positif atas hasil kajian tersebut yang kembali menempatkan Indonesia dalam kategori pasar berkembang (Emerging Market).
Hal ini menjadi indikasi penting bahwa para investor global masih menaruh keyakinan kuat terhadap fondasi dan ketahanan perekonomian Indonesia. Keputusan ini diumumkan setelah adanya evaluasi menyeluruh terhadap kondisi pasar modal dan ekonomi makro domestik.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan pandangannya mengenai hasil evaluasi tersebut melalui media sosial pribadinya. Penegasan ini menunjukkan optimisme regulator terhadap arah pembangunan sektor keuangan di Tanah Air.
"Hal ini menunjukkan kepercayaan investor global terhadap ketahanan ekonomi nasional," ujarnya mengutip media sosial Instagram-nya, Rabu (24/6/2026).
Wanita yang akrab disapa Kiki ini menegaskan bahwa OJK akan terus berupaya meningkatkan kualitas sektor jasa keuangan. Fokus utama adalah mendorong langkah reformasi berkelanjutan demi meningkatkan transparansi, integritas, dan daya saing pasar keuangan secara keseluruhan.
OJK juga melihat keputusan MSCI sebagai bentuk pengakuan atas upaya yang telah dilakukan selama ini. Meskipun demikian, regulator juga mencatat area-area yang masih memerlukan perbaikan lebih lanjut dalam kerangka evaluasi.
"Kami menghargai pengakuan MSCI atas komitmen Indonesia dalam memperkuat integritas pasar modal, sekaligus mencatat area yang masih menjadi perhatian sebagai bagian dari evaluasi yang membangun," sebut Kiki.
Ke depannya, OJK berkomitmen untuk secara konsisten melanjutkan agenda reformasi integritas pasar modal. Upaya ini terutama akan difokuskan pada aspek penegakan ketentuan agar seluruh kebijakan yang telah ditetapkan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Lebih lanjut, Kiki juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah bersinergi. Penghargaan ini ditujukan kepada Pemerintah, Komisi XI DPR RI, Self-Regulatory Organizations (SRO), pelaku industri, serta para investor.