TREN.BISNISMARKET.COM - Lembaga penyedia layanan indeks global terkemuka, MSCI, telah mengumumkan hasil evaluasi terbarunya terkait klasifikasi pasar ekuitas Indonesia. Keputusan ini disampaikan dalam Market Classification Review yang dilaksanakan pada Rabu dini hari, 24 Juni 2026.

Keputusan penting yang diambil adalah mempertahankan status pasar ekuitas Indonesia dalam kategori Pasar Berkembang (Emerging Markets). Keputusan ini memberikan kepastian bagi investor internasional mengenai status pasar saham domestik untuk sementara waktu ke depan.

Namun, dalam tinjauan tersebut, MSCI menyoroti adanya kekhawatiran yang sering disampaikan oleh investor institusional internasional. Kekhawatiran utama ini berpusat pada isu ketidaktransparanan yang berkelanjutan terkait struktur kepemilikan saham di Indonesia.

Selain itu, investor juga kerap menyampaikan kecurigaan terkait adanya praktik perdagangan yang terindikasi terkoordinasi di pasar saham Indonesia. Kedua isu ini menjadi perhatian serius dalam kerangka penilaian MSCI.

MSCI menekankan bahwa isu transparansi dan dugaan koordinasi perdagangan tersebut secara material membatasi kemampuan investor asing untuk menilai free float yang sesungguhnya. Hal ini berdampak pada keandalan harga pasar yang diamati untuk keperluan konstruksi portofolio dan replikasi indeks.

Kedua kekhawatiran tersebut secara langsung berkaitan dengan pilar Aliran Informasi dan Infrastruktur Pasar dalam kerangka kerja Aksesibilitas Pasar yang digunakan oleh MSCI. Ini menunjukkan bahwa perbaikan infrastruktur pasar sangat krusial bagi penilaian MSCI.

Meskipun demikian, MSCI memberikan apresiasi terhadap reformasi transparansi yang belum lama ini diumumkan oleh regulator Indonesia. Reformasi ini melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (IDX), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Reformasi yang dimaksud mencakup peningkatan kewajiban pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, klasifikasi investor yang lebih rinci, serta pengenalan kerangka kerja Konsentrasi Kepemilikan Saham Tinggi (HSC). Selain itu, terdapat peta jalan untuk meningkatkan persyaratan free float minimum menjadi 15%.

Mengenai kekhawatiran tersebut, MSCI menyatakan akan terus memantau implementasi reformasi tersebut. MSCI akan menilai cakupan, konsistensi, dan efektivitas berkelanjutan dari langkah-langkah baru ini dalam konteks penentuan free float dan penilaian kemampuan investasi yang lebih luas.