TREN.BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan intensitas upaya mereka dalam memberantas segala bentuk kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat luas di Indonesia.
Langkah tegas ini diambil menyusul tingginya volume pengaduan yang diterima terkait entitas dan praktik keuangan yang tidak resmi dan melanggar ketentuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, memaparkan data terbaru mengenai perkembangan kasus ini.
"Dari total tersebut, 14.380 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 124 pengaduan terkait gadai ilegal," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, dikutip Minggu (14/6/2026).
Data ini menunjukkan bahwa periode awal tahun 2026 hingga pertengahan Mei telah mencatatkan lonjakan signifikan dalam pengaduan publik terhadap aktivitas keuangan yang meragukan.
"Dari total [pengaduan] sejak 1 Januari hingga 20 Mei 2026, pihaknya telah menerima 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal," ungkap Dicky Kartikoyono.
Tindak lanjut segera dilakukan oleh Satgas Penapisan Kegiatan Keuangan Ilegal, Bareskrim Polri, dan Pemangku Kepentingan Lain (PASTI) atas pengaduan yang masuk.
Satgas PASTI telah berhasil menghentikan operasi dari banyak entitas ilegal tersebut, menunjukkan respons cepat terhadap ancaman penipuan yang berkembang.
"Dari total tersebut, OJK melalui Satgas PASTI menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 8 penawaran investasi ilegal, dan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," jelas Dicky Kartikoyono.