TREN.BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menjalin kerja sama strategis dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU). Kesepakatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga dalam mengawasi sektor jasa keuangan.

MoU yang baru ditandatangani ini akan diberlakukan untuk jangka waktu lima tahun ke depan, terhitung sejak tanggal 6 Juli 2026. Penandatanganan ini menandai komitmen bersama dalam menjaga integritas pasar keuangan Indonesia.

Ruang lingkup kerja sama ini mencakup berbagai area penting, termasuk koordinasi dan harmonisasi kebijakan antara kedua regulator. Selain itu, kerja sama akan difokuskan pada penyusunan kajian mendalam serta penelitian bersama.

Kerja sama juga meliputi aspek pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi yang relevan untuk mendukung pengawasan yang lebih efektif. Kedua lembaga juga akan berkolaborasi dalam penyediaan narasumber dan tenaga ahli.

Aspek penting lainnya adalah peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) melalui sosialisasi bersama. Kerja sama ini juga membuka peluang untuk kolaborasi lainnya sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa pembaruan MoU ini merupakan respons terhadap dinamika perkembangan pesat di sektor jasa keuangan saat ini.

"Persaingan usaha yang sehat tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga mendorong pasar bekerja secara adil bagi konsumen, pelaku usaha, dan perekonomian," ujar Friderica. Ia menambahkan bahwa persaingan sehat adalah fondasi penting untuk membangun kepercayaan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di sektor jasa keuangan.

Menurut Friderica, kepercayaan merupakan elemen utama di sektor jasa keuangan yang harus dijaga bersama melalui transparansi dan integritas. Hal ini memerlukan kolaborasi kuat untuk mendukung pertumbuhan sambil tetap memprioritaskan pelindungan konsumen.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyoroti bahwa kolaborasi ini sangat relevan dengan era transformasi digital yang membuat persaingan usaha dan sektor jasa keuangan semakin erat.