TREN.BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan baru untuk memperkuat sektor perbankan di Indonesia, khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Regulasi ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026.
Aturan baru tersebut secara spesifik menetapkan kenaikan modal inti minimum yang harus dipenuhi oleh seluruh BPR di Indonesia. Ketentuan ini akan mulai berlaku efektif pada tanggal 30 Juni 2026 mendatang.
Kebijakan ini menetapkan bahwa setiap BPR wajib memiliki modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Bank yang gagal memenuhi ambang batas modal ini akan menghadapi konsekuensi serius, termasuk pembatasan kegiatan usaha.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa tujuan utama dari pengetatan ini adalah untuk meningkatkan daya saing industri BPR secara keseluruhan. Hal ini dilakukan melalui peningkatan kualitas permodalan yang dimiliki oleh masing-masing bank.
"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," ujar Dian dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (4/7/2026).
Penguatan modal ini diharapkan dapat mendorong BPR mencapai skala usaha yang lebih besar atau economies of scale. Dengan skala yang lebih besar, BPR diharapkan mampu bertahan dalam persaingan industri perbankan yang semakin ketat.
POJK Nomor 7 Tahun 2026 ini menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu POJK Nomor 5/POJK.03/2015, sekaligus mengakomodasi perkembangan regulasi dan standar akuntansi yang telah diperbarui. OJK juga memberikan fleksibilitas dalam pemenuhan modal inti minimum ini.
OJK menyediakan beberapa opsi bagi BPR untuk memenuhi ketentuan modal inti baru, seperti melalui penambahan modal disetor atau modal sumbangan berupa aset tetap seperti tanah dan bangunan yang memenuhi persyaratan tertentu. Selain itu, terdapat relaksasi perpanjangan waktu administrasi untuk penambahan modal disetor.
Menariknya, OJK juga memperbarui komponen modal inti dengan memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai salah satu elemen yang dapat diperhitungkan dalam modal inti BPR.