TREN.BISNISMARKET.COM - Singapura kembali menunjukkan ketegasannya dalam mengatur sektor aset kripto di kawasan Asia. Langkah terbaru ini menegaskan komitmen otoritas moneter negara tersebut untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi investor.
Aksi terbaru yang diambil adalah memasukkan platform perdagangan derivatif kripto, Hyperliquid, ke dalam daftar pengawasan khusus. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Singapura dalam memitigasi risiko di ruang aset digital yang berkembang pesat.
Penambahan Hyperliquid ke dalam Investor Alert List (Daftar Peringatan Investor) secara resmi dilakukan pada tanggal 26 Juni 2026. Tanggal ini menjadi penanda titik waktu baru dalam penerapan pengawasan regulasi di yurisdiksi tersebut.
Langkah ini menggarisbawahi posisi Singapura sebagai salah satu yurisdiksi dengan kerangka regulasi kripto paling komprehensif dan ketat di Asia saat ini. Pemerintah setempat terus memantau entitas yang beroperasi di pasar aset digital.
Investor Alert List berfungsi sebagai daftar entitas yang mungkin menawarkan produk atau layanan kepada publik Singapura tanpa mendapatkan lisensi yang sesuai dari Otoritas Moneter Singapura (MAS). Hal ini memberikan sinyal peringatan dini kepada masyarakat.
Dengan memasukkan Hyperliquid ke dalam daftar tersebut, regulator memberikan penekanan bahwa platform tersebut belum terdaftar atau belum mendapatkan persetujuan yang diperlukan untuk beroperasi secara penuh di bawah payung regulasi setempat.
"Singapura kembali mempertegas posisinya sebagai salah satu negara dengan regulasi kripto paling ketat di Asia, kali ini beraksi lagi dengan memasukkan Hyperliquid ke dalam Investor Alert List pada 26 Juni 2026," demikian disampaikan mengenai perkembangan terbaru ini.
Dikutip dari sumber berita terkait, langkah proaktif ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pelaku pasar kripto mematuhi standar kepatuhan yang ditetapkan oleh regulator nasional. Hal ini demi meminimalisir potensi kerugian investor domestik.
Penambahan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan pengawasan yang lebih luas yang dilakukan Singapura terhadap berbagai platform aset digital yang berinteraksi dengan investor di negara tersebut. Hal ini menunjukkan pendekatan yang sangat hati-hati.