TREN.BISNISMARKET.COM - Perusahaan teknologi ride-hailing terkemuka di Indonesia, Grab dan Gojek, secara resmi mengumumkan rencana mereka untuk mengubah skema potongan aplikasi bagi mitra pengemudi. Perubahan ini menetapkan bahwa potongan aplikasi akan menjadi 8%, yang berarti pengemudi akan menerima 92% dari tarif perjalanan, meningkat signifikan dari skema sebelumnya yang hanya 80%.
Keputusan ini diambil menyusul adanya arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026 lalu. Arahan tersebut menjadi landasan utama bagi kedua platform untuk merevisi struktur pembagian hasil mereka demi kesejahteraan mitra.
CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengonfirmasi rencana implementasi ini dalam sebuah keterangan resmi yang dirilis pada Rabu (24/6/2026). Ia menyatakan bahwa kebijakan baru ini akan mulai berlaku efektif untuk layanan transportasi penumpang roda dua, yaitu GrabBike, pada tanggal 1 Juli 2026 mendatang.
"Grab Indonesia menyampaikan bahwa perusahaan akan mulai mengimplementasikan bagi hasil sebesar 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, yaitu GrabBike. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2026," ujar Neneng Goenadi, CEO Grab Indonesia, dalam keterangan resminya.
Neneng menjelaskan bahwa langkah penyesuaian ini merupakan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap instruksi kepresidenan. Selain itu, implementasi ini sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan yang bertujuan menjadikan pertumbuhan ekonomi digital memberikan manfaat yang lebih luas dan nyata bagi masyarakat Indonesia.
Lebih lanjut, Neneng Goenadi menegaskan komitmen Grab untuk menyeimbangkan berbagai kepentingan dalam penerapan kebijakan baru ini. Ia menyebutkan bahwa penyesuaian perlu dilakukan untuk menjaga keterjangkauan layanan bagi konsumen, sekaligus memastikan keberlanjutan ekosistem transportasi online secara keseluruhan.
"Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Grab Indonesia terhadap arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, serta sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi digital agar memberikan manfaat yang lebih luas dan nyata bagi masyarakat. Grab Indonesia berkomitmen untuk mengimplementasikan kebijakan ini dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara perlindungan bagi Mitra Pengemudi, keterjangkauan layanan bagi konsumen, serta keberlanjutan ekosistem transportasi ojek online di Indonesia," jelasnya.
Sementara itu, Gojek juga menyatakan kesamaan langkah dengan mengumumkan penerapan skema potongan baru. Wakil Direktur Utama dan Deputi CEO GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, mengonfirmasi bahwa perubahan ini hanya akan berlaku spesifik untuk layanan transportasi penumpang roda dua, yaitu GoRide.
"Mulai 1 Juli 2026, Gojek akan mengimplementasikan potongan aplikasi sebesar 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua atau GoRide. Hal ini merupakan upaya kami untuk terus meningkatkan kesejahteraan para Mitra Pengemudi ojek online," kata Catherine Hindra Sutjahyo, Wakil Direktur Utama dan Deputi CEO GoTo, dalam keterangan resmi.