TREN.BISNISMARKET.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang mempertimbangkan opsi untuk merevisi batas harga batu bara yang wajib dipasok kepada PT PLN (Persero) melalui skema Domestic Market Obligation (DMO). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika biaya produksi yang dihadapi oleh para pengusaha batu bara nasional.

Kebijakan DMO yang berlaku mewajibkan perusahaan tambang untuk menjual 25% dari total produksinya ke pasar domestik. Batas harga yang ditetapkan untuk sektor kelistrikan melalui aturan ini adalah sebesar US$70 per ton, sementara untuk industri seperti semen dan pupuk ditetapkan pada US$90 per ton.

Ketentuan harga ini sendiri telah diberlakukan sejak tahun 2018 dan belum mengalami perubahan selama delapan tahun terakhir. Pemerintah menyadari bahwa kondisi biaya operasional penambang kini telah berubah signifikan dibandingkan saat kebijakan tersebut pertama kali diterapkan.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa ketentuan harga saat ini dinilai mulai memberatkan para pengusaha komoditas tersebut. Kenaikan biaya produksi terutama disebabkan oleh meningkatnya stripping ratio (SR) atau perbandingan volume tanah penutup yang harus dibongkar untuk mendapatkan batu bara.

Dilansir dari Bisnis.com, Bahlil menyatakan bahwa kenaikan biaya produksi harus dipertimbangkan dalam penetapan harga jual. "Untuk batu bara medium ini kan SR-nya sudah di 8%—12%, biaya produksinya sudah tinggi. Jadi kita juga harus membijaksanai agar teman-teman pengusaha juga jangan dibeli dengan harga yang sangat murah. Kalau beli harganya rugi, enggak mungkin juga," kata Bahlil saat ditemui seusai Rapat dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Kamis (18/6/2026).

Saat ini, Kementerian ESDM tengah berupaya merumuskan formula penetapan harga baru yang dapat mengakomodasi kepentingan PLN sebagai pembeli utama dan juga menjamin kelangsungan usaha para penambang batu bara. Upaya ini dilakukan untuk mencari titik temu yang adil bagi kedua belah pihak.

"Kementerian ESDM menghitung plus minus agar PLN-nya juga tidak dirugikan dan pengusahanya [penambang batu bara] juga tidak dirugikan," tambah Bahlil mengenai proses kajian yang sedang berlangsung.

Di sisi lain, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, sebelumnya telah menyoroti adanya potensi kekurangan pasokan batu bara untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN pada tahun berjalan.

Yulliot menjelaskan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan batu bara PLN telah dilakukan, dan total kebutuhan tahun ini diproyeksikan mencapai 154 juta ton. Saat ini, pasokan yang berhasil diamankan berada pada level 134 juta ton.