TREN.BISNISMARKET.COM - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) telah mengumumkan kebijakan tegas untuk membersihkan ekosistem pariwisata nasional dari praktik ilegal. Kebijakan ini meliputi penghapusan seluruh usaha akomodasi yang tidak memiliki izin resmi dari platform agen perjalanan daring (OTA).
Penetapan waktu penertiban ini dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2026 mendatang. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya pemerintah pusat dalam menertibkan maraknya penjualan akomodasi yang beroperasi tanpa legalitas yang sah di seluruh Indonesia.
Pemerintah Daerah (Pemda) akan memegang peran sentral dalam implementasi kebijakan pengawasan ini di tingkat lapangan. Pemda ditunjuk sebagai kunci utama untuk memastikan bahwa setiap akomodasi yang terdaftar di platform online telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku.
Kebijakan penertiban mendadak ini langsung mendapatkan respons positif dari pelaku industri perhotelan yang sudah terdaftar secara legal. Mereka menilai kebijakan ini merupakan solusi atas permasalahan ketidakadilan usaha yang telah berlangsung cukup lama.
Praktik penjualan akomodasi ilegal diketahui telah merugikan para pelaku usaha yang telah beroperasi sesuai dengan koridor hukum dan perizinan yang ditetapkan pemerintah. Hal ini menciptakan persaingan yang tidak sehat di sektor layanan akomodasi pariwisata.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, menggarisbawahi bahwa praktik penjualan akomodasi tanpa izin resmi ini bukanlah fenomena baru. "Praktik penjualan akomodasi ilegal sebenarnya sudah berlangsung lama dan semakin marak sejak beberapa tahun terakhir," kata Maulana Yusran, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Maulana Yusran menjelaskan bahwa langkah pembersihan yang dilakukan pemerintah terhadap platform daring dari unit akomodasi tidak berizin ini merupakan bentuk nyata dari tuntutan yang selama ini disuarakan oleh para pengusaha hotel. Industri telah lama menantikan tindakan konkret dari otoritas terkait.
Menurutnya, penertiban yang kini mulai dilakukan oleh pemerintah merupakan jawaban atas aspirasi yang sudah konsisten disuarakan oleh industri perhotelan. "Penertiban yang dilakukan pemerintah saat ini menjadi jawaban atas aspirasi industri perhotelan sejak 2017-2018," kata Maulana Yusran, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Informasi mengenai kebijakan penertiban ini pertama kali dipublikasikan pada hari Jumat, 29 Mei 2026, seperti yang dikutip dari Investor Daily. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan transparan bagi seluruh penyedia layanan pariwisata di Indonesia.