TREN.BISNISMARKET.COM - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 tahun 2026, yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026, menetapkan bahwa aplikator layanan transportasi daring, Grab Indonesia dan Gojek, wajib memungut potongan sebesar 8% dari pendapatan pengemudi.
CNBC Indonesia melakukan penelusuran di lapangan sehari setelah kebijakan tersebut diimplementasikan untuk melihat dampaknya secara langsung terhadap para mitra pengemudi.
Sejumlah pengemudi mengungkapkan kebingungan mereka mengenai dampak nyata dari potongan baru ini, sebab penghasilan bersih harian yang mereka terima hampir tidak menunjukkan perbedaan signifikan dibandingkan sebelum aturan ini berlaku.
Perubahan juga terlihat pada tarif minimal perjalanan; tarif yang sebelumnya ditetapkan Rp 10.400 kini mengalami penyesuaian, di mana untuk layanan Grab dikabarkan pengemudi hanya menerima sebesar Rp 10.200.
Secara spesifik mengenai layanan GrabBike Hemat, seorang pengemudi menjelaskan bahwa skema potongan sebelumnya yang berdasarkan jumlah penumpang kini digantikan total pemotongan 8% dari keseluruhan pendapatan layanan tersebut.
"Layanan hemat sebelumnya untuk 1-3 penumpang itu potongan berbayar Rp 3.500, maksimal 10 ke atas flat Rp 20 ribu. Sekarang enggak bayar kayak gitu, tapi sistemnya total pendapatannya dari GrabBike Hemat dipotong 8%," jelas seorang pengemudi Grab kepada CNBC Indonesia, Selasa (2/7/2026).
Pengemudi tersebut memberikan contoh perhitungan untuk layanan hemat, di mana pendapatan sebesar Rp 200 ribu setelah dipotong 8% menjadi bersih Rp 184 ribu.
Sementara itu, pada layanan reguler, potongan 8% diterapkan secara langsung setelah setiap perjalanan selesai, seperti pada sebuah transaksi di mana tarif penumpang Rp 19.800 menghasilkan pendapatan bersih pengemudi sebesar Rp 15.500.
Pendapatan bersih tersebut diperoleh melalui komponen tarif dasar penumpang yang dihitung menggunakan formula (100/92 x pendapatan dasar mitra), selain adanya komponen biaya platform yang turut diperhitungkan.