TREN.BISNISMARKET.COM - Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) menyampaikan permohonan mendesak kepada pemerintah Republik Indonesia agar melakukan upaya lobi strategis kepada Amerika Serikat (AS). Permintaan utama mereka adalah mengamankan penetapan tarif bea masuk produk alas kaki Indonesia yang lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara pesaing utama.
Langkah diplomasi perdagangan ini dianggap sangat krusial oleh industri alas kaki nasional. Hal ini bertujuan utama untuk mempertahankan dan meningkatkan daya saing ekspor produk mereka di pasar global yang semakin kompetitif.
Kondisi ini diperparah oleh meningkatnya tekanan biaya produksi di dalam negeri serta adanya ketidakpastian terkait kebijakan perdagangan internasional yang terus berkembang.
Sekretaris Jenderal Aprisindo, Yoseph Billie Dosiwoda, menjelaskan bahwa harapan pelaku industri bukan sekadar mendapatkan tarif yang rendah semata. Mereka membutuhkan tarif yang secara signifikan lebih kompetitif dibandingkan negara lain agar mampu mengamankan volume pesanan (order) dari para pembeli internasional.
"Kalau tarifnya sama, persaingan akan terbuka," ujar Yoseph Billie Dosiwoda dalam pesan singkatnya pada Minggu (14/6/2026).
Billie mengingatkan bahwa pada periode tarif resiprokal AS sebelumnya yang berada di level 19%, Indonesia masih memegang keunggulan sekitar 1% atas negara pesaing. Keunggulan tipis tersebut sempat membantu menjaga stabilitas permintaan ekspor alas kaki Indonesia.
Saat ini, industri alas kaki nasional tengah menghadapi tantangan serius berupa investigasi berlapis dari AS mengenai tuduhan pelanggaran perdagangan. Isu yang diselidiki mencakup dugaan praktik kerja paksa (forced labor) dan masalah kapasitas produksi yang berlebih (excess capacity).
Pemerintah Indonesia sendiri memproyeksikan bahwa gabungan tarif dari dua investigasi AS ini berpotensi meningkat hingga mencapai angka 18% bagi produk Indonesia.
Menurut pandangan Aprisindo, Indonesia memiliki posisi tawar yang kuat untuk memperoleh tarif yang lebih kompetitif. Hal ini disebabkan karena kedua negara telah mengikatkan diri dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) sejak tanggal 19 Februari 2026.