TREN.BISNISMARKET.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama jajaran pemerintah menggelar rapat koordinasi penting pada Kamis (23/7/2026) di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Agenda utama pertemuan kali ini adalah untuk membahas dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) mengenai transportasi ojek daring (ojol).

Pertemuan strategis ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dari kedua lembaga negara. Dari pihak DPR, hadir Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, dan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Sari Yuliati. Sementara itu, pemerintah diwakili oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Maman Abdurrahman, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Turut hadir pula Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara/COO Danantara Indonesia, Dony Oskaria.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan optimisme terkait progres penyelesaian Raperpres ini. Ia menyebutkan bahwa draf peraturan tersebut sudah hampir final dan membutuhkan satu kali pertemuan lagi untuk menyelesaikan detail-detailnya.

"Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan perpres tentang ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Nah, tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi," ujar Dasco kepada wartawan.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi rencana pertemuan lanjutan tersebut. Ia memperkirakan bahwa pembahasan akhir Raperpres Ojol akan dilaksanakan pada pekan depan, demi mempercepat proses penyelesaian.

"Minggu depan, minggu depan biar segera selesai semua," kata Prasetyo singkat, meskipun belum dapat memastikan tanggal pastinya.

Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo juga menyoroti dialog antara DPR, pemerintah, dengan perwakilan Koalisi Ojol Nasional. Pertemuan ini bertujuan untuk menampung berbagai masukan terkait kebijakan yang telah berjalan.

"Menerima masukan dari mereka tentang bagaimana tarif yang selama ini dari pemberlakuan kemudian 92%-8% persen itu berjalan dan evaluasinya demikian," ujarnya.

Lebih lanjut, Prasetyo menekankan pentingnya implementasi arahan Presiden terkait pembagian tarif antara aplikator dan mitra pengemudi. Ia mengklaim bahwa pembagian tarif 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator telah terealisasi di lapangan.