TREN.BISNISMARKET.COM - Perubahan signifikan kini menyentuh ekosistem perdagangan elektronik di Indonesia, khususnya terkait transparansi biaya bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Platform e-commerce diwajibkan memberikan pemberitahuan tertulis jauh hari sebelum menerapkan penyesuaian biaya layanan.

Ketentuan ini secara resmi termaktub dalam Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengan (UMKM) Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Regulasi ini bertujuan menciptakan kepastian usaha bagi para penjual daring.

Hal ini secara spesifik diatur dalam Pasal 9 peraturan tersebut, yang menyatakan bahwa Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE) wajib menginformasikan mengenai perubahan jenis dan besaran Biaya Kemitraan Berbasis Digital (KBD). Batas waktu pemberitahuan ini ditetapkan paling lambat 90 hari kalender sebelum perubahan tersebut mulai berlaku.

"Dalam hal PPMSE akan melakukan perubahan jenis dan besaran biaya KBD, PPMSE wajib menginformasikan perubahan tersebut kepada UMK paling lambat 90 [sembilan puluh] hari kalender sebelum berlakunya perubahan jenis dan biaya," bunyi Pasal 9 ayat (1) peraturan tersebut, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia.

Selain memberikan waktu jeda yang memadai, peraturan ini juga memberikan ruang bagi para UMKM untuk mengajukan keberatan atau menempuh jalur mediasi. Para pengusaha kini memiliki opsi untuk meminta fasilitas negosiasi langsung kepada menteri terkait besaran biaya KBD tersebut.

Proses negosiasi ini dirancang untuk mencapai kesepakatan bersama antara PPMSE dan UMK mengenai struktur biaya layanan yang dianggap wajar. Hasil kesepakatan yang dicapai melalui negosiasi ini akan dituangkan dalam perjanjian yang mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak.

UMKM yang merasa perlu bernegosiasi dapat mengajukan permohonan fasilitas tersebut melalui sistem resmi kementerian, yaitu platform SAPA UMKM. Penggunaan platform ini memastikan proses pengajuan mendapatkan pendampingan resmi dari pihak regulator.

Lebih lanjut, Permen tersebut juga mengatur insentif khusus bagi UMKM yang memprioritaskan penjualan produk domestik. Diatur dalam Pasal 15 ayat (1), PPMSE wajib memberikan potongan Biaya Layanan minimal 50% bagi mereka yang terverifikasi menjual produk dalam negeri.

"Dalam pemberian insentif promosi dan pemasaran Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e, PPMSE non-usaha mikro, kecil, dan menengah wajib memberikan potongan Biaya Layanan paling sedikit 50% (lima puluh persen) kepada UMK yang terverifikasi hanya menjual Produk Dalam Negeri," bunyi Pasal 15 ayat (1) yang dikutip dari CNBC Indonesia.