TREN.BISNISMARKET.COM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mencatatkan realisasi belanja operasional yang signifikan hingga pertengahan tahun berjalan. Angka realisasi tersebut tercatat telah mencapai sekitar Rp830 miliar dari total anggaran operasional tahunan yang dialokasikan sebesar Rp2 triliun.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua LPS, Anggito Abimanyu, dalam sebuah forum resmi. Pertemuan tersebut merupakan Rapat Kerja yang dilaksanakan bersama Komisi XI DPR RI di gedung DPR RI, Jakarta, pada hari Rabu, 24 Juni 2026.

Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa alokasi anggaran LPS secara umum dibagi menjadi dua kategori utama. Kedua kategori tersebut adalah biaya operasional yang digunakan untuk pelaksanaan tugas sehari-hari serta anggaran kebijakan yang berfungsi sebagai dana cadangan.

"Untuk alokasi belanja ada dua, realisasi untuk biaya operasional. Biaya operasional kami 2 triliun Bapak Ibu sekalian, Rp 2 triliun setahun. Sekarang kami sudah menggunakan sekitar Rp 830 miliar," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Realisasi biaya operasional yang telah mencapai 41,5% tersebut sangat krusial. Dana ini mendukung berbagai aktivitas dan fungsi kelembagaan LPS dalam menjalankan mandat utamanya untuk menjamin simpanan nasabah.

Selain biaya rutin tersebut, LPS juga mengalokasikan anggaran kebijakan yang berperan sebagai penyangga atau buffer. Anggaran ini dipersiapkan secara khusus untuk mengantisipasi kebutuhan penanganan ketika terjadi masalah pada bank, khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Anggaran kebijakan tersebut mencakup seluruh tahapan penanganan bank bermasalah. Mulai dari kegiatan pengawasan atau surveillance, proses penanganan awal, hingga tahap resolusi atau penyelesaian akhir bank yang kesulitan.

"Anggaran kebijakan ini semacam buffer gitu ya, buffer untuk jaga-jaga apabila ada resolusi dan memang untuk BPR kami mengalokasikan anggaran kebijakan tersebut dalam rangka untuk mulai dari surveillance," ungkap Anggito Abimanyu.

Lebih lanjut, dana yang sudah terealisasi dari anggaran kebijakan tersebut sebagian besar telah digunakan untuk penanganan BPR. Sebanyak kurang lebih Rp400 miliar dialokasikan untuk resolusi BPR, termasuk pembayaran premi dan klaim penjaminan nasabah.