- TREN.BISNISMARKET.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan jaminan bahwa rasio utang pemerintah Indonesia masih berada dalam koridor yang aman. Pernyataan ini disampaikan berdasarkan proyeksi posisi keuangan negara hingga akhir tahun 2025.
Pada akhir tahun 2025, rasio utang pemerintah diproyeksikan mencapai 40,54% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini menunjukkan sedikit peningkatan dari posisi 39,81% terhadap PDB pada tahun sebelumnya, 2024.
Meskipun terjadi kenaikan, Purbaya menegaskan bahwa rasio utang ini masih jauh di bawah ambang batas maksimal 60% PDB yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini menjadi indikator bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia tetap berada dalam kondisi aman dan terkendali.
"Pemerintah menegaskan bahwa meski rasio utang meningkat, posisi ini masih jauh di bawah batas maksimal 60% PDB sesuai undang-undang sehingga APBN kita tetap aman dan terkendali," jelasnya dalam Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (14/7/2026).
Rasio utang pada tahun 2025 ini tercatat sebagai yang tertinggi sejak tahun 2021, di mana saat itu pemerintah masih menghadapi dampak pandemi COVID-19. Pada periode tersebut, rasio utang sempat menyentuh angka 40,74% terhadap PDB.
Untuk mengelola kondisi ini ke depan, Purbaya memaparkan bahwa pemerintah telah menyiapkan strategi pengelolaan utang yang bertumpu pada empat pilar utama. Pilar-pilar tersebut meliputi penguatan keseimbangan primer menuju positif, optimalisasi penerimaan negara, peningkatan kualitas belanja, serta pengelolaan portofolio utang yang aktif.
"Dengan strategi ini, pemerintah optimistis rasio utang dapat dikendalikan bertahap sambil menjaga keberlanjutan fiskal dan agenda pembangunan kita," terangnya.
Perhatian terhadap isu utang pemerintah juga tercatat dalam penilaian terbaru dari S&P Global Ratings terhadap Indonesia. Lembaga pemeringkat kredit internasional ini mempertahankan peringkat kredit Indonesia pada level BBB dengan prospek Stabil pada Senin (13/7/2026).
Penilaian S&P ini dinilai lebih positif dibandingkan dua lembaga pemeringkat lainnya, Moody's dan Fitch. Kedua lembaga tersebut sebelumnya telah menurunkan prospek kredit Indonesia dari Stabil menjadi Negatif, meskipun peringkat kreditnya tetap berada pada level yang layak investasi.