TREN.BISNISMARKET.COM - Temuan mengejutkan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkap adanya praktik manipulasi sistem QR Code MyPertamina yang dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab. Sistem yang seharusnya mempermudah penyaluran BBM bersubsidi, kini justru menjadi celah untuk penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Biosolar.
Modus operandi yang teridentifikasi sangat sistematis, di mana satu unit kendaraan yang sama digunakan untuk melakukan pengisian berulang kali dengan memanfaatkan berbagai kode QR yang berbeda. Hal ini memungkinkan pelaku untuk dengan mudah melampaui batas kuota harian yang telah ditetapkan oleh pemerintah bagi setiap pengguna.
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, memaparkan temuan anomali ini dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI pada tanggal 22 Juli 2026. Beliau menyoroti maraknya penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya melalui kendaraan yang sama namun menggunakan identitas QR Code yang berbeda.
"Hari ini kita menemukan banyak dilakukan penyaluran dengan kendaraan yang sama, dengan QR Code yang beda, dengan frekuensi lebih dari satu kali dalam sehari," tegas Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas. Pernyataan ini mengindikasikan adanya pola penyalahgunaan yang terstruktur.
Sebagai bukti konkret adanya kebocoran tersebut, Wahyudi membeberkan data ekstrem yang ditemukan di lapangan. Salah satu kendaraan tercatat melakukan transaksi pengisian BBM bersubsidi hingga mencapai angka fantastis 2.560 liter per bulan.
"Sebagai contoh saja, ada kendaraan dengan pelat nomor BMxxxxUO, transaksinya hampir 2.560 liter, dengan QR Code yang beda. Per hari transaksinya bisa 1-3 kali," ungkapnya. Angka ini jelas jauh melampaui konsumsi normal kendaraan pribadi maupun angkutan barang ringan.
Bahkan, dalam satu hari saja, terungkap ada kendaraan yang mampu mengisi BBM bersubsidi hingga 200 liter. Hal ini sangat bertentangan dengan regulasi yang ada, yang membatasi pembelian BBM bersubsidi per hari.
Peraturan yang menjadi payung hukum, yaitu Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, secara tegas mengatur kuota pembelian harian. Batasan tersebut meliputi maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan pribadi, 80 liter per hari untuk angkutan umum, dan 200 liter per hari untuk kendaraan besar (roda enam ke atas).
Namun, temuan di lapangan menunjukkan bahwa oknum-oknum nakal ini mampu mengakali aturan tersebut dengan celah sistem QR Code. Wahyudi Anas menekankan bahwa anomali ini menjadi catatan serius bagi pemerintah untuk segera melakukan pemutakhiran pada sistem pengawasan yang ada.