TREN.BISNISMARKET.COM - PT Jaya Real Property Tbk. (JRPT) secara resmi mengumumkan langkah korporasi signifikan terkait restrukturisasi internal perusahaan. Pengumuman ini berfokus pada pembubaran dan proses likuidasi terhadap salah satu entitas anak yang mereka miliki.
Langkah ini menargetkan PT Jaya Mitra Sarana (JMS), sebuah perusahaan anak yang sahamnya dimiliki oleh JRPT sebesar 50 persen. Keputusan ini menandai perubahan dalam struktur kepemilikan dan operasional perseroan induk.
Keputusan pembubaran dan likuidasi JMS ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan merupakan hasil dari pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Rapat tersebut telah diselenggarakan pada tanggal 26 Juni 2026.
Informasi mengenai keputusan ini disampaikan melalui keterbukaan informasi resmi kepada publik dengan nomor surat 129/JRP/CS/VI/2026. Hal ini merupakan bagian dari kewajiban transparansi perusahaan publik.
Manajemen PT Jaya Real Property Tbk. mengonfirmasi status terbaru entitas anak tersebut dalam keterbukaan informasi yang ditujukan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Konfirmasi ini diterima oleh publik pada hari Selasa, 30 Juni 2026.
"PT Jaya Real Property Tbk ("Perseroan") dengan ini mengumumkan bahwa sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa JMS tertanggal 26 Juni 2026, JMS sedang dalam proses likuidasi," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Selasa (30/6/2026).
Setelah keputusan RUPSLB ditetapkan, JMS secara resmi memasuki fase likuidasi sesuai dengan regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Proses ini akan berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan.
JRPT memastikan bahwa pengungkapan informasi ini dilakukan sebagai kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Kepatuhan ini mengacu pada Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 dan perubahannya melalui Peraturan OJK Nomor 45/POJK.04/2024.
Meskipun terjadi pembubaran salah satu entitas anak, PT Jaya Real Property menegaskan bahwa kegiatan operasional perusahaan induk tidak akan terpengaruh secara signifikan. Langkah ini diklaim tidak berdampak material.