TREN.BISNISMARKET.COM - Platform media sosial populer asal Tiongkok, TikTok, mengumumkan langkah-langkah proaktif untuk meningkatkan keamanan digital bagi para pengguna muda. Keputusan ini diambil seiring dengan semakin banyaknya negara, termasuk Indonesia dan beberapa negara Eropa, yang mulai memberlakukan pembatasan usia bagi pengguna media sosial.

Ali Law, Direktur Kebijakan Publik dan Urusan Pemerintahan TikTok di Eropa Utara, menyatakan bahwa fitur keamanan telah menjadi bagian integral dari desain platform sejak awal. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengalaman yang aman bagi pengguna yang lebih muda.

"Kami menyadari kekhawatiran yang dimiliki oleh orang tua atau pembuat kebijakan di bidang ini. Kami ingin orang-orang punya hubungan yang sehat dan aman dengan aplikasi karena banyaknya manfaat yang didapatkan orang saat menggunakannya," ujar Ali Law.

Sebagai bagian dari komitmennya, TikTok menyediakan lebih dari 50 pengaturan keamanan bawaan khusus untuk pengguna di bawah usia 16 tahun. Pengaturan ini mencakup pembatasan durasi penggunaan harian hingga satu jam dan fitur pengambilalihan layar yang mendorong pengguna untuk beristirahat.

Lebih lanjut, TikTok juga menerapkan pembatasan pada fitur pesan langsung bagi pengguna di bawah 16 tahun. Aturan serupa juga diberlakukan untuk transaksi di TikTok Shop, yang membatasi pengguna di bawah 18 tahun.

Ali Law menambahkan bahwa TikTok telah menginvestasikan dana sebesar US$2 miliar untuk memperkuat aspek kepercayaan dan keamanan pada tahun 2025.

"Semua ini merupakan aspek standar kecil, dorongan kecil memastikan orang memiliki hubungan yang seimbang dan sehat dengan aplikasi kami," jelas Ali Law lebih lanjut.

Langkah TikTok ini sejalan dengan tren global di mana berbagai negara mulai menerapkan regulasi pembatasan usia pengguna muda di platform digital. Di Indonesia, Peraturan Pemerintah (PP) Tunas telah ditetapkan untuk membatasi akses anak berusia 16 tahun pada media sosial.

Di benua Eropa, tren serupa juga terlihat. Negara-negara seperti Inggris, Prancis, Yunani, dan Spanyol telah mengumumkan kebijakan pembatasan usia bagi pengguna media sosial.