TREN.BISNISMARKET.COM - Tren pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur kini mulai diadopsi oleh berbagai negara di dunia, menyusul regulasi yang telah diterapkan oleh pemerintah Indonesia. Aturan di Indonesia yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun ini mulai efektif berlaku sejak 28 Maret 2026.

Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025, yang dikenal sebagai 'PP Tunas', dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Nomor 9 tahun 2026. Kebijakan ini menunjukkan adanya kekhawatiran global mengenai dampak platform digital terhadap perkembangan remaja.

Sebelumnya, Australia telah mengambil langkah tegas serupa dengan memblokir akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sejak Desember 2025. Selain itu, beberapa negara di Eropa dan Asia juga dilaporkan telah menerapkan atau sedang merencanakan regulasi yang sejalan.

Perkembangan menarik terjadi di Amerika Serikat, di mana negara bagian Ohio baru-baru ini mendapatkan lampu hijau untuk menerapkan aturan serupa. Aturan di Ohio mewajibkan perusahaan media sosial harus mendapatkan persetujuan orang tua sebelum mengizinkan anak di bawah 16 tahun menggunakan platform mereka.

Hal ini cukup mengejutkan banyak pihak, mengingat AS merupakan basis dari raksasa teknologi pengembang media sosial seperti Meta Platforms (Facebook, Instagram, Threads), Alphabet (YouTube), dan X. Namun, dukungan publik di AS terhadap pembatasan ini ternyata cukup tinggi.

Sebuah survei yang dilakukan oleh firma riset Pew Research Center pada 26 Mei hingga 1 Juni 2026 menunjukkan hasil yang signifikan mengenai respons warga AS. "Hampir 6-dari-10 orang dewasa di AS ternyata mendukung larangan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun," menurut temuan survei tersebut.

Lebih lanjut, survei tersebut mengindikasikan bahwa sekitar 1 dari 5 orang dewasa AS menolak adanya larangan tersebut, sementara sekitar seperempat lainnya masih bersikap tidak yakin mengenai wacana aturan tersebut. Selain Ohio, pemangku kebijakan di California juga dilaporkan tengah mempertimbangkan perumusan regulasi yang serupa.

Dilansir dari CNBC Indonesia, banyak negara lain seperti Kanada dan Inggris juga sedang mempertimbangkan atau telah menerapkan aturan pelarangan akses media sosial bagi anak di bawah umur. Saat ini, sebagian besar platform media sosial memang sudah mensyaratkan pengguna minimal berusia 13 tahun untuk membuat akun mandiri.

Temuan Pew Research juga menyoroti perbedaan pandangan antara orang tua dan non-orang tua. "Lebih banyak orang tua dengan anak berusia di bawah 18 tahun yang mendukung pelarangan akses media sosial di bawah umur, ketimbang orang tua tanpa anak di bawah usia 18 tahun," ujar hasil survei Pew Research.