TREN.BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan peringatan tegas mengenai maraknya penipuan digital yang semakin canggih dan mengancam masyarakat Indonesia. Modus penipuan terbaru dilaporkan memanfaatkan tren populer, seperti tontonan hiburan daring, untuk menjerat korban.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, memaparkan tingginya volume pengaduan yang diterima lembaga tersebut. Tercatat, sejak tanggal 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK telah menerima sebanyak 17.105 pengaduan yang berkaitan dengan entitas ilegal.
Menindaklanjuti laporan masyarakat ini, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menunjukkan respons cepat dalam upaya penindakan. Dalam periode tersebut, Satgas PASTI berhasil menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.
Selain pinjaman daring, tindakan tegas juga dilakukan terhadap modus investasi ilegal dan aktivitas keuangan terlarang lainnya. Sebanyak 8 penawaran investasi ilegal serta 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya berhasil dihentikan dari berbagai platform situs dan aplikasi.
"Sepanjang periode Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha dengan berbagai modus," ujar Dicky Kartikoyono. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan keuangan terus berevolusi dalam melancarkan aksinya.
Salah satu modus baru yang diwaspadai adalah penipuan yang diduga berasal dari pihak asing. Modus ini mencakup upaya penipuan melalui impersonation (peniruan identitas) serta penawaran investasi saham dalam rangka Penawaran Umum Perdana (IPO) saham.
Masyarakat diimbau untuk sangat berhati-hati terhadap beberapa skema penipuan yang teridentifikasi. Salah satunya melibatkan tawaran pekerjaan untuk menonton film drama China atau pembelian hak cipta film dengan janji keuntungan besar.
"Selain itu, masyarakat juga diminta berhati-hati pada modus penipuan lainnya, seperti yang diduga dengan modus pengerjaan tugas menonton film drama China dan pembelian hak cipta film untuk memperoleh keuntungan," kata Dicky Kartikoyono.
Modus lain yang menjadi perhatian adalah skema pembuatan akun e-commerce dan penahanan dana deposit untuk mendapatkan komisi, seringkali dibumbui dengan peniruan identitas. Ada pula penawaran untuk melakukan tugas menonton iklan atau pembiayaan proyek fiktif yang juga menggunakan teknik impersonation.