TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah mengimplementasikan kebijakan pemberian diskon tarif untuk berbagai moda transportasi selama periode libur sekolah tahun 2026, yang dimulai sejak tanggal 20 Juni 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung mobilitas warga negara selama musim liburan panjang sekolah.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. Kebijakan tersebut menekankan komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan transportasi yang mengutamakan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.
"Sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan transportasi yang selamat, aman, serta nyaman, yang juga dapat diakses masyarakat selama periode peningkatan mobilitas," ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, dikutip pada Minggu (21/6/2026).
Insentif tarif ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam meringankan beban biaya perjalanan bagi masyarakat luas. Selain itu, diharapkan pula kebijakan ini mampu mendorong peningkatan pergerakan orang dan sekaligus menggerakkan aktivitas ekonomi selama masa liburan berlangsung.
"Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional," imbuhnya, dikutip pada Minggu (21/6/2026).
Rincian diskon tersebut termaktub dalam Keputusan Bersama yang melibatkan Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan ini secara spesifik mengatur penugasan kepada BUMN sektor transportasi untuk memberikan diskon tarif sebagai stimulus ekonomi, tidak hanya untuk libur sekolah, tetapi juga untuk periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
Untuk moda kereta api komersial kelas ekonomi, kebijakan memberikan diskon sebesar 30% untuk semua lintas pelayanan, berlaku mulai 20 Juni hingga 5 Juli 2026. Sementara itu, angkutan laut penumpang kelas ekonomi juga mendapatkan diskon 30% untuk seluruh ruas trayek, namun dengan periode yang lebih panjang yaitu dari 20 Juni hingga 15 Agustus 2026.
Pada sektor angkutan penyeberangan, terdapat diskon tarif jasa kepelabuhan sebesar 100% yang mencakup penumpang pejalan kaki serta kendaraan golongan II dan IVA di 14 pelabuhan yang melayani 7 lintasan strategis. Diskon ini berlaku pada periode 20 Juni sampai 5 Juli 2026, mencakup lintasan vital seperti Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk.
Lebih lanjut, untuk moda transportasi udara, pemerintah memberikan diskon berupa Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk pesawat berjadwal kelas ekonomi. Insentif ini berlaku selama periode 24 Juni hingga 5 Juli 2026.