TREN.BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menyerahkan serangkaian aset yang terindikasi berasal dari dana milik lender PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam mendukung proses penegakan hukum dan penyelesaian hak-hak para lender.

Proses penyerahan ini merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan khusus yang intensif oleh OJK. Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk menelusuri secara mendalam aliran dana yang dikelola oleh PT DSI, serta mengidentifikasi aset-aset yang diduga diperoleh secara tidak sah.

Penyelidikan ini tidak hanya menyasar aset perusahaan, tetapi juga merambah pada identifikasi kekayaan milik pemegang saham, jajaran pengurus, serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan PT DSI. Tujuannya adalah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana.

Guna memperkuat dasar pembuktian dalam proses hukum, OJK telah melakukan serangkaian wawancara mendalam. Sebanyak 32 pihak telah dimintai keterangan, meliputi pemegang saham, jajaran pengurus, karyawan PT DSI, serta pihak-pihak lain yang dinilai relevan dengan kasus ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus tersebut, OJK berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang kuat dugaan diperoleh dari penggunaan dana milik para lender PT DSI. Identifikasi aset ini kemudian menjadi dasar untuk penyerahan kepada Bareskrim Polri.

Penyerahan aset-aset yang terindikasi tersebut dilakukan secara bertahap oleh OJK kepada Bareskrim Polri. Periode penyerahan berlangsung mulai dari Februari hingga Mei 2026, sebagai wujud konkret dukungan OJK terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Tindakan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian langkah pengawasan yang sebelumnya telah diambil oleh OJK terhadap PT DSI. OJK telah menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti setiap potensi pelanggaran yang terjadi di sektor jasa keuangan.

Sebelumnya, OJK telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap PT DSI pada periode Agustus hingga September 2025. Hasil temuan awal ini kemudian mendorong pelaporan dugaan penyalahgunaan dana lender kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025.

Pada tanggal yang sama, PT DSI juga telah menerima sanksi administratif dari OJK. Sanksi tersebut mencakup peringatan tertulis, denda finansial, serta pembatasan kegiatan usaha, sebagai konsekuensi dari temuan pengawasan.