TREN.BISNISMARKET.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil mengungkap jaringan dugaan peredaran pakaian bekas impor ilegal, atau yang dikenal sebagai balepress, di wilayah Jakarta dan Kalimantan Barat. Penindakan ini merupakan hasil kerja sama intelijen yang berujung pada penyitaan sejumlah besar barang terlarang tersebut.
Operasi penindakan dilakukan secara terpisah di dua lokasi strategis tersebut, menandakan adanya modus operandi yang terstruktur dalam distribusi barang ilegal ini. Di Tanjung Priok, Jakarta, otoritas kepabeanan awalnya menemukan indikasi kuat pada 43 peti kemas yang diduga kuat mengangkut pakaian bekas ilegal.
Setelah temuan di Jakarta, penelusuran Bea Cukai berlanjut ke Kalimantan Barat, di mana tim gabungan berhasil menemukan dua lokasi gudang besar yang diduga menjadi tempat penimbunan balepress dalam jumlah masif. Penemuan ini mengindikasikan adanya rantai distribusi yang melibatkan wilayah timur dan barat Indonesia.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan komitmen pemerintah untuk menelusuri hingga ke akar permasalahan dalam kasus ini. "Pemerintah akan menelusuri pemilik gudang yang menjadi lokasi penimbunan di Kalimantan Barat, serta pihak terkait dengan kepemilikan 43 kontainer di Jakarta," ujar Purbaya saat konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan penindakan ini bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman balepress menggunakan kapal yang berlayar dengan rute Pontianak menuju Tanjung Priok. Dari total 268 kontainer yang diangkut, 46 kontainer yang dokumen PIB-nya berisi kargo umum, barang pindahan, dan mi instan, kemudian diperiksa lebih lanjut menggunakan mesin pemindai.
Hasil pemindaian menunjukkan bahwa 43 dari 46 kontainer tersebut terindikasi kuat berisi balepress, sehingga pemeriksaan fisik pun dilakukan. Hingga Senin (22/6/2026) sore, pemeriksaan fisik telah selesai dilakukan pada 19 kontainer, menghasilkan sitaan sebanyak 2.067 bale pakaian, aksesori, dan tas bekas ilegal.
"Estimasi awal total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomi sekitar Rp37,5 miliar," ungkap Purbaya, memaparkan potensi kerugian negara dari barang selundupan di Jakarta.
Menindaklanjuti temuan di Tanjung Priok, Bea Cukai melacak asal barang hingga ke Kalimantan Barat, mengamankan dua gudang di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah. Dari dua lokasi penimbunan di sana, tim gabungan menyita tambahan 2.060 bale pakaian bekas ilegal.
Nilai ekonomis barang sitaan di Kalimantan Barat diperkirakan mencapai Rp16,48 miliar, dengan estimasi nilai per bale sekitar Rp8 juta. Pemerintah kini fokus mengidentifikasi semua pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, dan distribusi barang ilegal tersebut.