TREN.BISNISMARKET.COM - Perusahaan bursa aset kripto terbesar di dunia, Binance, kembali menghadapi tantangan hukum yang signifikan. Kali ini, gugatan kolektif diajukan oleh sejumlah besar investor yang berasal dari Inggris.
Tindakan hukum ini melibatkan hampir 1.700 investor yang secara bersamaan menyeret Binance ke meja hijau. Selain perusahaan, pendiri Binance, Changpeng Zhao yang akrab disapa CZ, juga turut menjadi pihak tergugat dalam gugatan tersebut.
Nilai total tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh kelompok investor ini terbilang sangat besar. Permintaan kompensasi tersebut diperkirakan mencapai angka fantastis senilai sekitar Rp3,56 triliun.
Gugatan kolektif ini merupakan perkembangan terbaru dalam rangkaian masalah hukum yang dihadapi oleh Binance di berbagai yurisdiksi global. Isu-isu regulasi dan operasional nampaknya terus membebani raksasa industri crypto ini.
"Masalah hukum kembali menghampiri Binance. Kali ini, hampir 1.700 investor asal Inggris kompak menggugat bursa kripto terbesar di dunia tersebut bersama pendirinya, Changpeng Zhao (CZ), dengan nilai gugatan mencapai sekitar Rp3,56 triliun," demikian disampaikan dalam ringkasan berita awal mengenai perkembangan ini.
Pihak yang mengajukan gugatan tersebut secara spesifik adalah investor yang berbasis di Inggris, menunjukkan bahwa yurisdiksi Inggris menjadi lokasi utama persidangan ini akan berlangsung. Aksi ini menunjukkan adanya ketidakpuasan kolektif terhadap manajemen atau kebijakan yang diambil oleh bursa tersebut.
Meskipun rincian spesifik mengenai dasar klaim kerugian belum sepenuhnya terungkap, tuntutan sebesar Rp3,56 triliun mengindikasikan klaim kerugian yang substansial dialami oleh para penggugat. Hal ini kemungkinan terkait dengan fluktuasi pasar atau isu likuiditas tertentu yang mereka alami.
Perkembangan ini menyoroti tantangan regulasi yang terus dihadapi oleh platform perdagangan aset digital berskala internasional. Kasus ini akan menjadi preseden penting mengenai pertanggungjawaban bursa kripto di hadapan investor ritel di Eropa.
Dikutip dari sumber berita awal, gugatan ini menegaskan kembali bahwa sektor aset kripto tetap berada di bawah pengawasan ketat otoritas dan investor, terutama setelah periode volatilitas pasar yang signifikan.