TREN.BISNISMARKET.COM - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat rekor saldo dana kelolaan sebesar Rp180,74 triliun pada tahun 2025. Angka ini menunjukkan pertumbuhan signifikan sebesar 5,3% dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat Rp171,64 triliun.

Pencapaian impresif ini diraih di tengah gejolak pasar keuangan global, di mana BPKH tetap teguh pada prinsip kehati-hatian dalam setiap langkah investasinya, demikian diungkapkan Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah.

Mayoritas dana kelolaan, senilai Rp161,9 triliun, ditempatkan pada pos investasi. Sementara itu, pos penempatan berkontribusi sebesar Rp41,67 triliun, dan pembiayaan sebesar Rp11,99 triliun.

Dalam strategi investasi, BPKH memprioritaskan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara sebagai instrumen utama. Selain itu, dana juga dialokasikan pada instrumen deposito sebesar 41,67% dan emas.

"Dari awal kita masuk ke pasar modal, namun pada saat dipindahkan dari Kementerian Agama (Kemenag) ke BPKH memang belum ada sahamnya. Jadi, kita memang secara langsung itu sudah berada di dalam pasar modal," ujar Fadlul Imansyah dalam sebuah media briefing di Jakarta, Senin (27/6/2026).

BPKH juga aktif berinvestasi di pasar modal melalui Surat Valas Bank Indonesia dan sukuk korporasi. Beberapa perusahaan terkemuka seperti Pegadaian dan BSI telah menjadi bagian dari portofolio investasi BPKH.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menegaskan komitmen lembaganya untuk mengelola setiap titipan dana secara aman, optimal, dan berkelanjutan. Hal ini demi menghasilkan nilai manfaat yang maksimal tanpa mengorbankan keamanan dana jemaah.

"Karena itu, prinsip kehati-hatian selalu menjadi landasan utama strategi investasi sehingga mampu menghasilkan nilai manfaat tanpa mengabaikan aspek keamanan dana jemaah," tegas Amri Yusuf.

Nilai manfaat hasil pengelolaan investasi BPKH pada tahun 2025 mencapai Rp12,05 triliun, mengalami kenaikan 4,42% dibandingkan tahun 2024. Dana manfaat ini krusial untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji, termasuk dalam skema pembagian biaya haji.