TREN.BISNISMARKET.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru-baru ini membeberkan faktor krusial di balik penyelesaian Undang-Undang (UU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang dirampungkan dalam kurun waktu tiga bulan. UU ini sendiri telah disahkan dalam rapat paripurna terakhir Masa Sidang 2025-2026.
Proses penyelesaian UU PFII yang singkat ini, menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, Mohamad Hekal, merupakan konsekuensi langsung dari amanat undang-undang yang ada. Hal ini tercantum secara spesifik dalam Pasal 248A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Salah satu yang memicu urgensinya ini memang di Undang-Undang P2SK, kita tulis bahwa PFII harus terbentuk dengan undang-undang dalam waktu 3 bulan," ujar Mohamad Hekal dalam program Power Lunch CNBC Indonesia pada Senin (27/7/2026).
Selain faktor legalitas, kondisi global yang saat ini tengah bergejolak menjadi alasan penting lainnya. Perang di Timur Tengah dan ketidakpastian geopolitik global mendorong banyak investor internasional untuk mencari "rumah baru" bagi aset mereka.
Pemerintah Indonesia, melalui pembentukan PFII, berupaya memanfaatkan momentum ini untuk menarik lebih banyak investor asing. Kehadiran dana-dana global yang berpotensi berpindah menjadi peluang besar yang tidak boleh dilewatkan oleh Indonesia.
"Kenapa 3 bulan? Karena sekarang lagi ada guncangan atau gejolak di geopolitik dunia dan oleh karena itu banyak sekali dana-dana yang lagi mencari rumah baru," jelas Hekal. Ia menambahkan bahwa dana dari family office di Amerika Serikat maupun Timur Tengah kini aktif mencari tempat tinggal baru bagi aset mereka.
Mohamad Hekal mengakui bahwa banyak negara lain yang juga mulai bergerak membentuk pusat finansial internasional. Langkah ini diambil untuk menangkap peluang dari perpindahan dana investor yang sedang terjadi secara global.
"Ini kesempatan kita, karena jika tidak, nanti kesempatannya akan hilang," tegas Hekal, menekankan urgensi Indonesia untuk segera bertindak.
"Itulah kenapa banyak sekali di dunia itu juga membuat international financial center, karena ini momentum yang pas," terang Hekal. Ia juga menyoroti bahwa Indonesia perlu bersaing dengan negara-negara lain yang sudah lebih dulu dikenal sebagai tujuan penempatan dana.