TREN.BISNISMARKET.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengambil langkah signifikan untuk memperluas cakupan informasi keuangan yang dapat diakses demi kepentingan perpajakan. Kebijakan terbaru ini kini mencakup aset kripto, menandai perubahan penting dalam regulasi keuangan digital di tanah air.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 9/PJ/2026, DJP kini memiliki kewenangan untuk mengakses data dari para penyedia jasa aset kripto. Hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor yang berkembang pesat ini.

Dengan adanya kebijakan ini, para penyedia jasa terkait aset kripto diwajibkan untuk memberikan informasi yang relevan terkait transaksi dan kepemilikan aset digital para penggunanya. Kewajiban ini demi mendukung kelancaran administrasi perpajakan.

Langkah ini secara resmi membuka babak baru dalam upaya pengawasan aset digital di Indonesia. DJP menunjukkan keseriusannya dalam mengintegrasikan aset kripto ke dalam sistem perpajakan nasional.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua transaksi dan keuntungan yang dihasilkan dari aset kripto dilaporkan dan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga keadilan dalam sistem perpajakan.

Perluasan akses informasi ini tidak hanya akan membantu DJP dalam mengidentifikasi potensi pajak yang belum tergarap, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri aset kripto.

Dengan adanya aturan yang lebih jelas, diharapkan para investor dan pengguna aset kripto akan lebih memahami kewajiban perpajakan mereka. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan patuh pajak.

Otoritas pajak kini memiliki alat yang lebih mumpuni untuk menelusuri aliran dana dan nilai aset yang diperdagangkan dalam bentuk kripto. Ini akan sangat membantu dalam penegakan hukum pajak terkait aset digital.

Dikutip dari SE-9/PJ/2026, DJP kini berwenang mengakses data penyedia jasa kripto untuk kepentingan perpajakan.