TREN.BISNISMARKET.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi memulai uji coba pendekatan kepatuhan kolaboratif atau Co-operative Compliance dengan menggandeng PT Pertamina (Persero) sebagai mitra pertama. Peluncuran program inovatif ini dilaksanakan di Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada tanggal 13 Juli 2026.
Pendekatan baru ini mengintegrasikan penerapan Tax Control Framework (TCF) dan sistem data perpajakan. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan potensi permasalahan perpajakan sejak dini, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi para wajib pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa skema Co-operative Compliance ini bertujuan untuk mengubah pola hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak. Komunikasi yang lebih terbuka dan dukungan integrasi data menjadi kunci dalam pembahasan risiko perpajakan yang dilakukan sebelum transaksi terjadi.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini," ujar Bimo. Ia menambahkan, "Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa."
Setelah melalui proses persiapan dan diskusi yang mendalam, PT Pertamina (Persero) ditetapkan sebagai mitra strategis dalam uji coba ini untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2026. Cakupan uji coba meliputi sejumlah jenis Pajak Penghasilan (PPh) seperti Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26.
Selama periode uji coba, Pertamina akan melakukan self-assessment TCF. Bersama dengan DJP, mereka akan membahas compliance arrangement dan melakukan evaluasi bersama yang nantinya menjadi dasar penyempurnaan program ini.
Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Mega Satria, menyatakan bahwa kepercayaan yang diberikan sebagai mitra pertama merupakan bagian penting dari upaya transformasi tata kelola perusahaan.
"Penerapan Tax Control Framework dan integrasi data tidak hanya memperkuat kepatuhan perpajakan, tetapi juga mendukung transparansi dan pengelolaan risiko yang lebih baik," kata Mega Satria.
Pengembangan konsep Co-operative Compliance ini merujuk pada praktik-praktik terbaik yang telah berhasil diterapkan di berbagai negara. Beberapa negara yang telah mengadopsi skema serupa antara lain Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia.