TREN.BISNISMARKET.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan masih menanti arahan kebijakan dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal terkait usulan revisi pengenaan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT). Wacana ini mencuat atas desakan sejumlah serikat buruh.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa secara prinsip, otoritas pajak siap untuk melaksanakan penyesuaian ambang batas bebas pajak JHT. Hal ini akan dilakukan apabila keputusan final dari pembuat kebijakan telah ditetapkan.
"Kalau kami sih tergantung perintah. Kalau memang mau dinaikkan, misalnya dari Rp50 juta jadi Rp100 juta yang bebas pajak JHT-nya, sesuai perintah," ujar Bimo Wijayanto di Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada Senin, 13 Juli 2026.
Proses evaluasi lebih lanjut terhadap aturan pemajakan tabungan sosial ini dilaporkan masih terus berjalan. Dalam pembahasan internal, fokus DJP adalah menyediakan data riil yang akan dianalisis oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.
"Kami sampaikan semua data, termasuk sebaran dari BPJS Ketenagakerjaan yang ternyata 95% itu 0% pajaknya, karena di bawah Rp50 juta. Kemudian di atas itu kita layering, di lapis pertama, kedua, ketiga, sampai keberapa penghasilan dari JHT yang ada," jelas Bimo Wijayanto mengenai data pencairan JHT.
Bimo juga menyinggung pentingnya perbaikan tata kelola JHT secara menyeluruh. Perubahan kebijakan yang akan diambil hendaknya dapat dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan, mulai dari masyarakat, serikat buruh, kementerian terkait, hingga BPJS Ketenagakerjaan.
Di luar wacana revisi regulasi, DJP memastikan sinergi ketat dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memantau kepatuhan perusahaan. Hal ini dilakukan guna memastikan pemotongan perpajakan dari korporasi sebanding dengan jumlah wajib pajak yang terlindungi jaminan ketenagakerjaan.
"Kami bekerja sangat erat untuk memastikan pemotongan perpajakan dari korporasi itu juga sebanding dengan jumlah wajib [pajak] yang masuk ke dalam perlindungan jaminan ketenagakerjaan," tutup Bimo Wijayanto.
Wacana pelonggaran pajak JHT ini berawal dari pertemuan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu, 8 Juli 2026.