TREN.BISNISMARKET.COM - Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengakui adanya potensi penurunan permintaan perjalanan udara. Hal ini merupakan antisipasi menyusul rencana pemerintah untuk merealisasikan penyesuaian tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.
Sekretaris Jenderal INACA, Bayu Sutanto, menjelaskan bahwa usulan perubahan TBA ini diajukan untuk mengakomodasi perubahan struktur biaya operasional maskapai. Biaya operasional yang dimaksud mengalami fluktuasi signifikan, terutama dipicu oleh kenaikan harga avtur dan pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat.
"Kemungkinan akan ada penurunan demand bepergian dengan adanya kenaikan TBA. Namun, untuk menjaga konektivitas dan kelangsungan industri ya tetap beroperasi secara selektif untuk rute-rute yang demand-nya masih ekonomis," ujar Bayu Sutanto kepada Bisnis pada Minggu (14/6/2026).
Saat ini, acuan perhitungan tarif batas atas untuk penerbangan domestik masih mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019. Regulasi tersebut mengatur Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Menurut Bayu, peraturan yang berlaku sejak tahun 2019 tersebut sudah perlu diperbarui. Pasalnya, berbagai komponen biaya operasional maskapai telah mengalami perubahan yang cukup signifikan dibandingkan kondisi saat regulasi tersebut ditetapkan.
Selain faktor harga avtur dan kurs mata uang, industri penerbangan juga mengusulkan penyesuaian metode perhitungan tarif. INACA mengusulkan agar perhitungan didasarkan pada block hours, yaitu waktu operasi pesawat sejak block off hingga block on.
Pembahasan mengenai revisi TBA ini telah dilaksanakan melalui serangkaian pertemuan yang melibatkan berbagai pihak. Diskusi ini melibatkan INACA, operator maskapai, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, serta pemangku kepentingan lainnya seperti APJAPI, YLKI, dan BPKN.
"Sejak 2019, saat harga avtur sektar Rp10.000 per liter dan kurs rupiah masih Rp14.000-an per dolar AS, belum direvisi menyesuaikan nilai terkini. Ya, hal-hal yang diusulkan sesuai dengan kondisi biaya-biaya terkini dan realitas," jelas Bayu Sutanto.
Pengaturan tarif tiket penerbangan domestik kelas ekonomi sejatinya merupakan bagian dari sistem regulasi nasional sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Mekanisme tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sebagai instrumen pengendalian tarif.