TREN.BISNISMARKET.COM - Interpol berhasil mengorganisir operasi global berskala besar yang melibatkan hampir 100 negara dan teritori, termasuk Indonesia, untuk memberantas kejahatan siber. Operasi ini berhasil mengamankan aset ilegal senilai US$293 juta, atau setara dengan Rp 5,3 triliun, dan menangkap 5.811 orang.

Operasi yang diberi nama 'First Light 2026' ini berlangsung sejak 15 Januari hingga 30 April 2026. Fokus utamanya adalah membongkar jaringan penipuan online lintas negara yang memanfaatkan teknik rekayasa sosial atau social engineering untuk meraup uang korban.

Social engineering merupakan metode manipulatif yang memanfaatkan kepercayaan korban untuk mendapatkan akses ke dana atau informasi sensitif. Berbagai modus kejahatan, seperti penipuan email bisnis, sextortion, romance scam, penyamaran identitas, hingga investasi bodong, digunakan oleh para pelaku.

Setelah proses pengumpulan dan pertukaran intelijen yang intensif, aparat penegak hukum dari negara-negara peserta menjalankan tindakan penindakan selama lebih dari tiga bulan. Mereka secara aktif memburu target bernilai tinggi dan melakukan penggerebekan di lokasi-lokasi yang telah diidentifikasi.

Langkah-langkah konkret yang diambil meliputi pemblokiran dan pembekuan rekening bank serta dompet aset kripto, penerbitan Notice dan Diffusion Interpol, serta pemanfaatan sistem INTERPOL Global Rapid Intervention of Payments (I-GRIP) untuk menghentikan aliran dana ilegal secara cepat.

Selama periode operasi, Interpol berhasil mengidentifikasi lebih dari 142.000 korban di seluruh dunia. Temuan ini mengindikasikan bahwa penipuan berbasis rekayasa sosial telah berkembang menjadi ancaman global yang serius, menyasar berbagai lapisan masyarakat, mulai dari individu, pelaku usaha, hingga institusi pemerintah.

Selain penangkapan ribuan pelaku, operasi ini juga mencatat sejumlah pencapaian signifikan lainnya. Tercatat analisis terhadap 152.808 kasus, pemblokiran 31.014 rekening bank, penyelesaian 23.715 kasus, identifikasi 15.606 tersangka, serta penerbitan 99 Notice dan Diffusion Interpol.

"Penipuan berbasis rekayasa sosial terus menjadi ancaman yang signifikan bagi masyarakat kita. Sindikat kriminal memanfaatkan psikologi manusia untuk memanipulasi korbannya, dan tidak ada negara yang dapat tetap aman kecuali semua negara memiliki kemampuan dan komitmen untuk bersama-sama melawannya," ujar Tomonobu Kaya, Direktur Financial Crime and Anti-Corruption Centre Interpol.

Tomonobu Kaya juga menambahkan bahwa Interpol berkomitmen penuh untuk membantu negara-negara anggota dalam membangun strategi yang komprehensif dan terkoordinasi. Upaya ini bertujuan untuk memberantas kejahatan keuangan berbasis siber, jaringan kriminal terorganisasi, serta praktik pencucian uang yang menjadi sumber pendanaan utama.