TREN.BISNISMARKET.COM - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengajukan permohonan persetujuan kepada Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Permohonan ini terkait rencana transfer uang muka senilai kurang lebih Rp4 triliun oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Tujuan utama dari pengajuan ini adalah untuk mengamankan kontrak layanan ibadah haji tahun 2027. Kemenhaj menekankan bahwa pembayaran awal ini merupakan syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk pemesanan layanan jemaah haji.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menjelaskan bahwa total kebutuhan dana awal untuk musim haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi diperkirakan mencapai 858.743.189,64 riyal Arab Saudi. Angka ini setara dengan sekitar Rp4,01 triliun, dengan menggunakan asumsi kurs 1 riyal Arab Saudi sebesar Rp4.666,67.
Dana yang diajukan ini akan dialokasikan untuk berbagai kebutuhan mendasar dalam penyelenggaraan ibadah haji. Rinciannya meliputi pembayaran untuk tenda di area Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna) selama puncak haji, serta akomodasi di Makkah dan Madinah.
Selain itu, dana tersebut juga akan mencakup biaya katering dan transportasi bagi jemaah, serta pengurusan layanan visa. Keseluruhan kebutuhan ini dipandang krusial untuk memastikan kelancaran jemaah.
"Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tahapan penyelenggaraan ibadah haji, kami mohon berkenan persetujuan Komisi VIII DPR RI agar alokasi anggaran dimaksud dapat difasilitasi oleh BPKH melalui mekanisme uang muka atas permintaan dana BPIH tahun 1448 Hijriah," ujar Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 14 Juli 2026.
Beliau lebih lanjut menegaskan bahwa pembayaran uang muka ini merupakan bentuk pemenuhan kewajiban kontraktual dan finansial. Mekanisme ini dijalankan melalui platform tunggal bernama Nusuk Masar, sesuai dengan tahapan persiapan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Pemerintah Indonesia juga berupaya untuk mempertahankan lokasi tenda yang sebelumnya telah digunakan oleh jemaah Indonesia pada musim haji sebelumnya. Upaya ini dilakukan demi kenyamanan dan familiaritas jemaah.
"Pembayaran lebih awal ini juga membuka peluang bagi Indonesia mendapatkan lokasi tenda yang lebih baik apabila negara lain tidak melakukan konfirmasi sesuai tenggat waktu," jelas Menteri Irfan Yusuf. Hal ini menunjukkan adanya keuntungan strategis dari pembayaran di muka.