TREN.BISNISMARKET.COM - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menggelar pertemuan penting dengan jajaran direksi dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab Indonesia pada hari Selasa, 23 Juni 2026. Pertemuan ini dilaksanakan di Gedung Nusantara III kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Fokus utama dari pertemuan tersebut adalah menindaklanjuti regulasi baru mengenai struktur komisi atau potongan yang dikenakan aplikator kepada para mitra transportasi daring roda dua. Diskusi ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi ribuan pengemudi ojek online di seluruh Indonesia.
Turut hadir dalam sesi konferensi pers pasca-pertemuan tersebut adalah Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal. Dari pihak perusahaan, hadir Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, dan Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi.
Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pembahasan tersebut secara spesifik menyangkut pemberlakuan komisi untuk kendaraan roda dua yang selama ini sangat dinantikan implementasinya oleh para pengemudi. Hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat.
Keputusan mengenai penurunan tarif ini didasarkan pada pengumuman yang sebelumnya disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 1 Mei 2026. Dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengubah struktur potongan lama.
Regulasi tersebut secara tegas menetapkan bahwa potongan maksimal yang boleh dikenakan aplikator kepada mitra diturunkan secara signifikan, dari sebelumnya sebesar 20% menjadi hanya 8%. Ini merupakan keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan mitra.
Melalui konferensi pers bersama tersebut, baik Catherine Sutjahyo dari GoTo maupun Neneng Goenadi dari Grab memberikan konfirmasi resmi mengenai jadwal penerapan aturan baru ini. Mereka memastikan implementasi akan dimulai secara serentak.
"Melalui konferensi pers ini, Catherine dan Neneng memastikan aplikator akan mulai menerapkan peraturan tersebut terhitung mulai 1 Juli 2026," demikian poin penting yang disampaikan dalam rangkaian pertemuan tersebut.
Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan komitmen lembaga legislatif dalam mengawal proses ini hingga tuntas dan memastikan hak-hak pengemudi terpenuhi sesuai semangat regulasi baru.