TREN.BISNISMARKET.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa implementasi aturan baru mengenai batasan pemotongan komisi oleh aplikasi penyedia layanan ojek online (ojol) telah resmi berlaku sejak awal bulan Juli. Hal ini merupakan tindak lanjut dari regulasi pemerintah untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi para mitra pengemudi.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 mengenai Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Peraturan ini kemudian diperkuat dengan revisi Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 1001 Tahun 2022.

Revisi KP tersebut secara spesifik menurunkan batas maksimal potongan komisi aplikasi dari sebelumnya sebesar 20% menjadi paling tinggi hanya 8%. Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol penumpang.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengonfirmasi bahwa aturan mengenai penurunan tarif komisi tersebut sudah sah dan wajib diterapkan oleh aplikator. "Kalau permen-nya sudah selesai ya. Sudah dari tanggal 1 Juli sudah berlaku," tegas Dudy saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan pada Selasa (7/7/2026).

Meskipun aturan telah berlaku, Kemenhub mengakui bahwa masih terdapat beberapa aduan terkait ketidakpatuhan dari pihak aplikator di lapangan. Kondisi ini memicu adanya diskusi lanjutan antara regulator dengan perusahaan teknologi transportasi tersebut.

Dudy mengakui bahwa implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan interpretasi, terutama dari sisi pengemudi ojol yang merasa penghasilannya belum sesuai harapan meski komisi telah dipotong. "Kalau kita lihat sih sudah ada perubahan ya. Kalau dari asosiasi (ojol) belum ada yang disampaikan. Memang masih ada perbedaan penafsiran gitu ya dari teman-teman ojol menghitungnya seperti apa," ujar Dudy.

Untuk mengatasi kesalahpahaman ini, Kemenhub mendorong aplikator untuk meningkatkan transparansi dan edukasi kepada para pengemudi. "Kita minta supaya aplikator untuk menjelaskan lebih banyak lagi kepada teman-teman," tambah Dudy.

Perlu diketahui bahwa penurunan batas komisi maksimal 8% ini khusus berlaku untuk layanan ojek online yang mengangkut penumpang. Layanan lain seperti taksi online dan kurir pengantaran online saat ini belum termasuk dalam cakupan regulasi penurunan komisi ini.

Pengaturan tarif untuk taksi online berada di bawah kewenangan pemerintah daerah masing-masing. Sementara itu, untuk sektor kurir pengantaran online, regulasinya berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.