TREN.BISNISMARKET.COM - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengonfirmasi rencana penyaluran kembali bantuan pangan (banpang) untuk periode tiga bulan mendatang, yang akan menyasar 33,24 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

Adapun, bersamaan dengan program reguler tersebut, pemerintah mulai menjajaki opsi strategis untuk memasukkan telur ayam ras ke dalam komponen bantuan pangan yang disalurkan. Keputusan ini didorong oleh kebutuhan untuk menjaga stabilitas harga komoditas peternakan di tingkat peternak.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pangan (Pusdatin Pangan) Bapanas, Kelik Budiana, menjelaskan bahwa tahap kedua penyaluran akan menggunakan data terbaru dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini menjadi landasan utama dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan di periode mendatang.

Setiap PBP dijadwalkan akan menerima bantuan berupa 10 kilogram beras per bulan. Alokasi penyaluran bantuan pangan pokok ini direncanakan berlangsung selama tiga bulan, yaitu mencakup bulan Juli, Agustus, dan September tahun 2026.

"Berdasarkan hasil rakortas Kemenko Pangan, tahap kedua bantuan pangan akan disalurkan kembali terhadap 33,24 juta penerima bantuan pangan menggunakan data SEN. Setiap penerima akan memperoleh 10 kilogram beras per bulan dengan penyaluran dilakukan 3 bulan ke depan," kata Kelik dalam sebuah rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemendagri, dikutip pada Selasa (7/7/2026).

Selain memastikan kelancaran program beras reguler, Bapanas secara aktif mendorong berbagai upaya untuk menstabilkan harga komoditas di sektor peternakan, khususnya telur ayam ras. Salah satu opsi konkret yang sedang dikaji adalah integrasi telur ayam ras ke dalam paket bantuan pangan yang diberikan kepada masyarakat.

Wacana penambahan telur ini muncul setelah adanya pembahasan mendalam mengenai kondisi pasar komoditas peternakan nasional. Kajian ini bertujuan memberikan dampak positif ganda, yakni membantu penerima bansos dan menopang harga di sisi produsen.

Kelik Budiana mengemukakan bahwa proses kajian ini memerlukan landasan yang kuat. "Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Telur Ayam Ras pada 25 Juni 2026, diperlukan usulan tertulis dari kementerian/lembaga terkait maupun perwakilan produsen yang disertai penjelasan sebagai bahan pembahasan lebih lanjut," kata Kelik.

Usulan tertulis yang telah disiapkan oleh pihak terkait tersebut kemudian akan dibawa ke jenjang pembahasan yang lebih tinggi. Dokumen tersebut akan menjadi materi utama dalam rapat koordinasi teknis (rakornis) maupun rapat koordinasi terbatas (rakortas) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan.