TREN.BISNISMARKET.COM - Kewajiban tahunan bagi setiap pemilik kendaraan bermotor adalah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai syarat pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, dinamika regulasi perpajakan kini memberikan kelonggaran bagi beberapa jenis kendaraan tertentu.

Hal ini diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 mengenai Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat.

Berdasarkan aturan terbaru tersebut, terdapat lima kategori kendaraan yang secara resmi mendapatkan pembebasan dari beban pajak tahunan yang seharusnya dibayarkan. Pembebasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan insentif fiskal.

Fokus utama regulasi ini terlihat pada kendaraan listrik berbasis baterai, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Skema insentif yang diterapkan mencakup pembebasan atau pengurangan pada komponen PKB dan BBNKB.

Dukungan lebih lanjut terhadap kebijakan insentif ini diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Surat edaran ini menjadi landasan instruksi bagi seluruh gubernur di Indonesia.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Babelinsight. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.