TREN.BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah regulatif signifikan dengan menerbitkan aturan baru yang mengatur secara spesifik mengenai para financial influencer di Indonesia. Aturan ini bertujuan untuk memastikan informasi keuangan yang disebarkan kepada publik disampaikan secara bertanggung jawab dan kredibel.
Regulasi terbaru ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026. POJK ini secara spesifik membahas mengenai Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan, mencakup semua pihak yang memiliki pengaruh dalam ranah finansial.
Langkah ini diambil sebagai respons atas semakin mendominasinya peran penyampai informasi, atau influencer, dalam memengaruhi keputusan masyarakat terkait produk dan layanan keuangan. Kebutuhan akan pedoman perilaku yang jelas menjadi sangat mendesak demi menjaga integritas pasar.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk mendorong penyampaian informasi yang jelas, akurat, dan jujur. Tujuannya adalah mencegah potensi penyesatan informasi yang dapat merugikan konsumen.
"POJK Penyampai Informasi (Financial Influencer) ini merupakan upaya OJK untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan, sehingga dapat mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat," ujar Agus Firmansyah dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, Agus Firmansyah menekankan bahwa POJK ini diharapkan dapat menjadi panduan kolektif bagi para influencer yang memiliki pengaruh besar di masyarakat. Tujuannya adalah menjaga kualitas informasi demi terciptanya ekosistem jasa keuangan yang makin dipercaya.
"POJK ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Penyampai Informasi terutama yang telah dikenal dan memiliki pengaruh bagi masyarakat, untuk dapat bersama-sama menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan guna menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang semakin terpercaya, berintegritas, dan mampu mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat," imbuhnya.
POJK tersebut disusun sebagai upaya preventif OJK untuk melindungi dan mencegah kerugian yang mungkin timbul akibat informasi sektor jasa keuangan yang disampaikan oleh pihak-pihak di luar lembaga resmi. Peraturan ini juga mencakup pengaturan mengenai pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan oleh para penyampai informasi.
Pengaturan perilaku dasar penyampai informasi tercakup dalam POJK ini, meliputi kegiatan edukasi keuangan, pemasaran, hingga pemberian rekomendasi produk keuangan. Selain itu, regulasi ini juga mengatur mekanisme pembinaan oleh OJK serta sanksi berupa perintah tertulis hingga pemutusan akses media elektronik jika terjadi pelanggaran.