TREN.BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dalam rangka penegakan hukum di sektor Pasar Modal, Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) yang diawasi mereka. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk menjaga integritas dan kredibilitas pasar keuangan domestik.
Penegakan hukum tersebut diwujudkan melalui serangkaian sanksi administrasi yang dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan kasus yang mendalam di bidang PMDK. Sanksi yang dijatuhkan meliputi denda substantif, pencabutan izin, hingga perintah tertulis kepada entitas yang terbukti melanggar ketentuan.
Secara rinci, OJK menjatuhkan total denda administrasi sebesar Rp86 miliar kepada para pihak yang terbukti melanggar peraturan pasar modal. Selain denda finansial, terdapat juga sanksi berat berupa pencabutan satu izin usaha perusahaan.
"OJK menjatuhkan sanksi administrasi atas pemeriksaan kasus bidang PMDK yang terdiri dari denda Rp86 miliar, satu sanksi cabut izin dan 1 sanksi pembatalan surat tanda terdaftar (STTD), 6 sanksi pembekuan izin, 6 sanksi peringatan tertulis, dan 8 perintah tertulis," ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, saat memberikan keterangan pers RDKB OJK pada Selasa (7/7/2026).
Pengumuman sanksi ini bertepatan dengan penyampaian hasil penilaian positif dari lembaga penyedia indeks global terkait upaya reformasi pasar modal Indonesia. Reformasi ini telah dijalankan oleh OJK dan Self-Regulatory Organizations (SRO) sejak awal tahun 2026.
Pencapaian reformasi pasar modal Indonesia yang diakui secara global ini disambut baik oleh OJK sebagai indikator bahwa arah kebijakan sudah tepat sasaran. Pengakuan ini mencakup keberhasilan OJK mempertahankan status Indonesia sebagai negara dengan pasar berkembang (Emerging Markets).
"Pengakuan terhadap capaian reformasi pasar modal ini tentu kita sambut positif. MSCI tidak hanya mempertahankan status Indonesia sebagai Emerging Markets, tetapi juga memberikan pengakuan bahwa berbagai langkah reformasi yang telah dan sedang kita jalankan berada pada arah yang tepat. Hal tersebut tercermin dari hasil penilaian market accessibility Indonesia yang terjaga baik," kata Hasan.
Hasan Fawzi juga menekankan bahwa mempertahankan status Emerging Markets bukanlah tujuan akhir dari seluruh upaya reformasi yang dilakukan oleh regulator. OJK bersama SRO berkomitmen untuk terus mengakselerasi implementasi agenda reformasi pasar modal ke depan.
Langkah penguatan pasar modal ini juga merupakan respons OJK terhadap berbagai masukan dan kekhawatiran yang disampaikan oleh para pemangku kepentingan terkait. Tujuannya adalah untuk semakin memperkuat kredibilitas dan integritas pasar modal di dalam negeri.